AMBONKITA.COM,- Sepanjang tahun 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Polres/ta jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya sebesar Rp 2.138.987.676.
Miliaran rupiah itu didapat dari sebanyak 32 kasus korupsi yang ditangani baik yang sudah selesai di pengadilan, tahap II di kejaksaan, penyidikan dan masih dalam penyelidikan.
Demikian disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA: Tahun 2023: 138 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Maluku
Puluhan kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 700 persen bila dibandingkan dengan tahun 2022. Tahun 2022 hanya terdapat 4 kasus korupsi yang ditangani.
“Untuk kasus korupsi tahun 2022 yang diungkap 4 kasus. Sementara untuk tahun 2023 naik menjadi 32 kasus sesuai hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolda Maluku.
Untuk tahun 2023, dari 32 perkara korupsi yang ditangani total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 15.125.718.533. Sementara penyelematan keuangan negara sebesar Rp 2.138.987.676.
“Agar penyelenggara negara dapat mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi bisa terjadinya korupsi,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…