AMBONKITA.COM,- Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil meraih medali emas pertama dalam Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) ke 4.
Satu medali emas yang berhasil dikantongi itu berasal dari Cabang Olahraga (Cabor) Karate dengan kategori nomor Kata Perorangan Putri.
Peraih medali emas itu yakni Jein N Watwahan, dalam putaran final di Sporthall Karang Panjang, Kota Ambon, Jumat (18/11/2022).
Jein N Watwahan unggul dengan skor 22,36. Sementara medali perak diraih karateka Kota Ambon, Kristina Barbelin dengan skor 22,07. Sedangkan medali perunggu diraih karateka Kabupaten Seram Bagian Barat, Michelle Telussa dengan skor 22,02 dan karateka Kabupaten Maluku Tengah, Cindy Pasanea dengan skor 21,88.
BACA JUGA: Kontingen Popmal Tual dan Aru Tiba di Ambon
Sementara itu di nomor Kata Perorangan Putra, kareteka Kota Ambon Jacob Yonathan Beay, meraih medali emas dengan skor 22,62, disusul rekannya peraih medali perak Stevanus Ferdinandus dengan skor 22,4. Sementara medali perungggu karateka dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mario Baimukin dengan skor 22,14 dan Ari Pelu dari Kabupaten Maluku Tengah dengan skor 22,20.
Medali untuk pemenang Nomor Kata Perorangan Putri diserahkam oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey. Sementara Nomor Kata Perorangan Putra diserahkan oleh Ketua Umum KONI Kota Ambon, Agus Ririmase.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…