AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut hukuman mati terhadap Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maikel Gaspers, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (27/11/2023).
Terdakwa Falevy dituntut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Perbuatannya menyebabkan Fazrul Rahman Seknun meregang nyawa, dan Arafit Henamuly menderita luka berat.
JPU menjerat Terdakwa Falevy dengan dakwaan kombinasi dan pasal berlapis yaitu Kesatu Primair melanggar pasal 340 KUHP, Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Primair melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Ketiga Primair melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA: 5 Jam Mantan Kadis PUPR Maluku Diperiksa Jaksa
Berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di depan persidangan berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 6 Orang, keterangan ahli 2 orang, bukti surat berupa keterangan visium et repertum, bukti petunjuk dan keterangan Terdakwa, kemudian setelah dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta berdasarkan analisa yuridis, maka tim JPU berkesimpulan bahwa perbuatan tmTerdakwa telah memenuhi semua uraian unsur delik dari pasal Kesatu Primer melanggar pasal 340 KUHP dan pasal Pasal 353 Ayat (2) KUHP.
Sesuai fakta-fakta di persidangan dan uraian pembuktian unsur pasal yang didakwakan, maka JPU berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP.
“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Fazrul Rahman Seknun meninggal dunia, sedangkan saksi korban Arafit Henamuly mengalami cacat seumur hidupnya sehingga mengganggu aktifitasnya sehari-hari,” kata JPU.
Perbuatan Terdakwa, menurut JPU telah memenuhi semua uraian unsur delik dari dakwaan pasal yang dituntut. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, di mana Terdakwa pada tahun 2018 pernah dihukum pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus serupa. Terdakwa merupakan seorang residivis, maka berdasarkan hal-hal tersebut, JPU dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…