Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Narkotika Ini Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Editor by Editor
02/22/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Fatma Usemahu alias Pama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang diketuai hakim Yulianty Wattimury.

Perempuan 22 tahun itu terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, memvonis terdakwa Fatma Usemahu agar dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap ketua Majelis Hakim, Yulianty Wattimury, yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Hakim menyebutkan, satu paket kiriman warna coklat melalui jasa pengiriman J&T Express berisi Ganja seberat 3263.62 gram, akan dirampas untuk dimusnahkan.

Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah di hukum, mengakui perbuatannya, dan berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 9 tahun, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (29/12/2021) lalu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Fatma Usemahu alias Pama dengan pidana 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Untuk diketahui, terdakwa Fatma Usemahu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Ia diciduk saat berada di depan SPBU Soabali, Kota Ambon, Senin (7/6/2021) pukul 13.30 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, aparat BNN menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 3263,62 gram.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah tim BNNP Maluku mendapat informasi akan adanya kiriman paket narkoba dari Jakarta. Paket narkotika dikirim jasa pengiriman J&T Expres. Alamat yang dituju yaitu di samping Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza.

Setelah mendapat info itu, tim BNNP Maluku melakukan kerja sama dengan pihak J&T untuk membawa kiriman paket tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

Editor: Husen Toisuta

Tags: BNNP MalukuJPU Kejati MalukuNarkotika GanjaPengadilan Negeri AmbonTerdakwa Fatma Usemahu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Almarhum Faisal Heluth Dinaikan Pangkat Menjadi Brigadir Anumerta

Almarhum Faisal Heluth Dinaikan Pangkat Menjadi Brigadir Anumerta

Puluhan Rumah Warga di SBT Rusak Diterjang Gelombang, Ratusan KK Mengungsi

Puluhan Rumah Warga di SBT Rusak Diterjang Gelombang, Ratusan KK Mengungsi

Recommended Stories

PNS

Gubеrnur Maluku Ambil Sumраh Jаnjі 328 PNS

06/29/2022
Kapolda Tinjau Gunung Botak, Peluang Dibuka Lagi

Kapolda Tinjau Gunung Botak, Peluang Dibuka Lagi

07/28/2020
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

01/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In