Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Narkotika Ini Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Editor by Editor
02/22/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Fatma Usemahu alias Pama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang diketuai hakim Yulianty Wattimury.

Perempuan 22 tahun itu terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, memvonis terdakwa Fatma Usemahu agar dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap ketua Majelis Hakim, Yulianty Wattimury, yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Hakim menyebutkan, satu paket kiriman warna coklat melalui jasa pengiriman J&T Express berisi Ganja seberat 3263.62 gram, akan dirampas untuk dimusnahkan.

Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah di hukum, mengakui perbuatannya, dan berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 9 tahun, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (29/12/2021) lalu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Fatma Usemahu alias Pama dengan pidana 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Untuk diketahui, terdakwa Fatma Usemahu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Ia diciduk saat berada di depan SPBU Soabali, Kota Ambon, Senin (7/6/2021) pukul 13.30 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, aparat BNN menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 3263,62 gram.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah tim BNNP Maluku mendapat informasi akan adanya kiriman paket narkoba dari Jakarta. Paket narkotika dikirim jasa pengiriman J&T Expres. Alamat yang dituju yaitu di samping Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza.

Setelah mendapat info itu, tim BNNP Maluku melakukan kerja sama dengan pihak J&T untuk membawa kiriman paket tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

Editor: Husen Toisuta

Tags: BNNP MalukuJPU Kejati MalukuNarkotika GanjaPengadilan Negeri AmbonTerdakwa Fatma Usemahu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Almarhum Faisal Heluth Dinaikan Pangkat Menjadi Brigadir Anumerta

Almarhum Faisal Heluth Dinaikan Pangkat Menjadi Brigadir Anumerta

Puluhan Rumah Warga di SBT Rusak Diterjang Gelombang, Ratusan KK Mengungsi

Puluhan Rumah Warga di SBT Rusak Diterjang Gelombang, Ratusan KK Mengungsi

Recommended Stories

Ketua Bawaslu SBB Diberhentikan

Masa Jabatan Tiga Komisioner Bawaslu se Kabupaten Kota di Maluku Berakhir

08/15/2023
Kapolda Maluku Respon Cepat Kebijakan Kapolri Terkait Program Asta Cita Presiden RI

Kapolda Maluku: Mari Kita Sambut Pilkada dengan Semangat Persaudaraan

11/25/2024
Mantan Napiter dan Simpatisan JI di Maluku Akhirnya Bergabung dengan NKRI

Mantan Napiter dan Simpatisan JI di Maluku Akhirnya Bergabung dengan NKRI

01/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In