Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Narkotika Ini Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Editor by Editor
02/22/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Fatma Usemahu alias Pama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang diketuai hakim Yulianty Wattimury.

Perempuan 22 tahun itu terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, memvonis terdakwa Fatma Usemahu agar dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap ketua Majelis Hakim, Yulianty Wattimury, yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Hakim menyebutkan, satu paket kiriman warna coklat melalui jasa pengiriman J&T Express berisi Ganja seberat 3263.62 gram, akan dirampas untuk dimusnahkan.

Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah di hukum, mengakui perbuatannya, dan berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 9 tahun, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (29/12/2021) lalu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Fatma Usemahu alias Pama dengan pidana 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Untuk diketahui, terdakwa Fatma Usemahu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Ia diciduk saat berada di depan SPBU Soabali, Kota Ambon, Senin (7/6/2021) pukul 13.30 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, aparat BNN menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 3263,62 gram.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah tim BNNP Maluku mendapat informasi akan adanya kiriman paket narkoba dari Jakarta. Paket narkotika dikirim jasa pengiriman J&T Expres. Alamat yang dituju yaitu di samping Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza.

Setelah mendapat info itu, tim BNNP Maluku melakukan kerja sama dengan pihak J&T untuk membawa kiriman paket tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

Editor: Husen Toisuta

Tags: BNNP MalukuJPU Kejati MalukuNarkotika GanjaPengadilan Negeri AmbonTerdakwa Fatma Usemahu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Next Post
Almarhum Faisal Heluth Dinaikan Pangkat Menjadi Brigadir Anumerta

Almarhum Faisal Heluth Dinaikan Pangkat Menjadi Brigadir Anumerta

Puluhan Rumah Warga di SBT Rusak Diterjang Gelombang, Ratusan KK Mengungsi

Puluhan Rumah Warga di SBT Rusak Diterjang Gelombang, Ratusan KK Mengungsi

Recommended Stories

speedboat terbalik

SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perairan Gunak-SBT

07/22/2022
Ujian Sekolah Serentak di Ambon Diikuti 50 SMP

Ujian Sekolah Serentak di Ambon Diikuti 50 SMP

04/19/2022
2021 Korupsi Meningkat, Kejati Maluku Limpahkan 51 Perkara ke Pengadilan

2021 Korupsi Meningkat, Kejati Maluku Limpahkan 51 Perkara ke Pengadilan

01/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In