Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Terdakwa Narkotika Ini Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Share

AMBONKITA.COM,- Fatma Usemahu alias Pama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).

Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang diketuai hakim Yulianty Wattimury.

Perempuan 22 tahun itu terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, memvonis terdakwa Fatma Usemahu agar dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap ketua Majelis Hakim, Yulianty Wattimury, yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Hakim menyebutkan, satu paket kiriman warna coklat melalui jasa pengiriman J&T Express berisi Ganja seberat 3263.62 gram, akan dirampas untuk dimusnahkan.

Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah di hukum, mengakui perbuatannya, dan berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 9 tahun, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (29/12/2021) lalu.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Fatma Usemahu alias Pama dengan pidana 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Untuk diketahui, terdakwa Fatma Usemahu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Ia diciduk saat berada di depan SPBU Soabali, Kota Ambon, Senin (7/6/2021) pukul 13.30 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, aparat BNN menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 3263,62 gram.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah tim BNNP Maluku mendapat informasi akan adanya kiriman paket narkoba dari Jakarta. Paket narkotika dikirim jasa pengiriman J&T Expres. Alamat yang dituju yaitu di samping Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza.

Setelah mendapat info itu, tim BNNP Maluku melakukan kerja sama dengan pihak J&T untuk membawa kiriman paket tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024