Categories: Hukum Kriminal

Terjaring Narkoba, Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Ini Didakwa

Share

AMBONKITA.COM,- Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku, Aron Yakob Manusama dan Marvies Syauta, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota; Rahmat Selang dan Helmin Somalay, ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/8/2023).

Selain dua terdakwa yakni Aron Yakob Manusama dan Marvies Syauta, seorang warga lainnya yakni Henry Nanlohy, juga ikut didakwa.

Saat sidang bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleuw membacakan dakwaan ketiga terdakwa tersebut. Ia mengatakan, Aron dan Marvies ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon.

Penangkapan berawal saat BNN Provinsi Maluku mengamankan terdakwa Marvies terlebih dahulu. Ia dibekuk di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, sekira pukul 16.30 WIT.

Saat diamankan, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan tas Marvies. Ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram. “Selanjutnya BNN menahan terdakwa Marvies,” kata JPU dalam dakwaannya.

Setelah menahan dan menginterogasi Marvies terungkap masih ada barang miliknya di tangan Aron.

“Berdasarkan penjelasan saudara Marvies Syauta bahwa barang bukti narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Puluhan Mantan Napiter Asal Maluku Ikrar Setia untuk NKRI

Atas keterangan terdakwa Marvies, BNN langsung meringkus Aron sekira pukul 18.00 WIT. Ia diamankan di rumahnya, kawasan Kusu-Kusu Sere, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi, BNN kembali memperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika jenis sabu-sabu di Marvies. Terdakwa Marvies lalu memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun, yang kini sementara di tahan di Lapas Ambon.

“Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvies pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler. Setelah itu Marvies langsung menghubungi terdakwa Rellis,” katanya.

Setelah mengetahui kalau stok pesanan barang haram itu masih ada, Aron kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta ke Marvies. Marvies kembali melakukan transfer ke Rellis.

Setelah dikonfirmasi, terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut. Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp1,3 juta.

“Setelah saudara Henry menerima uang yang ditransfer ke rekening Tasya Amara Salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang diletakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth,” sebutnya.

Narkotika golongan I bukan tanaman itu kemudian diambil oleh Aron di tempat pencucian mobil di desa Hunuth tersebut.

Ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 111, dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 23 Agustus 2023 dengan agenda keterangan saksi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024