AMBONKITA.COM,- Muhammad Rasmi Sulla, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dieksekusi oleh jaksa setempat di Rutan Kelas IIA Ambon.
Terpidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Negeri Administratif Rukun Jaya ini, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.
“Putusan MA baru diterima pada tanggal 2 Mei 2023, atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Mantan Sekda MBD Dihukum 5 Tahun Penjara Bayar Uang Pengganti 1,3 Miliar
MA, kata Kareba, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider atau yang dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan.
“Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp721.173.000, subsider pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Putusan MA ini merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berjalan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang ada.
Jaksa pada Kejari SBT telah melakukan tuntutan dan membuktikan secara sah, bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan ADD dan DD pada tahun 2019 lalu.
Putusan tersebut disambut baik sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap kasus korupsi. Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku ini mengatakan tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik khususnya di wilayah Kabupaten SBT,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…