AMBONKITA.COM,- Satu unit tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di tepian jalan Mr. Chr. Soplanit, kawasan Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, roboh, Rabu siang (5/10/2022).
Beruntung, insiden yang terjadi sekira pukul 11.20 WIT ini tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya saja, ruas jalan utama yang berada tepat di depan kantor BPJS Kesehatan Provinsi Maluku ini tertutup.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo yang dikonfirmasi Ambonkita.com membenarkan kejadian tersebut.
“Penyebabnya diduga akibat stuktur tanah yang tidak kuat menahan beban tiang listrik beton itu,” kata Moyo di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Doa Lintas Agama untuk Kanjuruhan, Kapolresta Ambon: Jangan Fanatik Berlebihan
Sebelum ditemukan roboh, Stenly Hitipeuw (38), security kantor BPJS Kesehatan Maluku sempat mendengar bunyi ledakan yang sangat kuat.
“Saat saksi (Stenly Hitipeuw) sedang bertugas dia kemudian mendengar suara ledakan yang sangat kuat, disertai robohnya tiang listrik,” ungkap Moyo.
Hal yang sama juga disampaikan Anto. Lelaki 50 tahun ini kala itu sedang berbaring di dalam tempat pangkas rambut Nunusaku.
“Saksi juga mendengar suara percikan listrik yang cukup kuat di depan jalan. Saat keluar saksi melihat tiang listrik sudah terjatuh,” jelasnya.
Tak lama berselang, sejumlah petugas PLN mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengangkatan terhadap tiang listrik tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…