Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tidak Terbukti Melanggar Keimigrasian, WNA Belanda Ini Akhirnya Dibebaskan

Share

AMBONKITA.COM,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, akhirnya membebaskan Evert Johannes Geert Lucke (EJGL) alias Hans Lucke, warga negara asing (WNA) asal Belanda. Dia tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Evert sempat diamankan pada Jumat (13/10/2023) lalu. Ia dijemput paksa oleh tim Pora kala sedang santai di kafe the city hotel, kota Ambon.

“Yang bersangkutan diberikan wajib lapor. Dan setelah ini (press release) kita akan berikan paspornya. Selanjutnya terserah dia mau pulang atau tidak karena ijin tinggalnya masih ada (sampai tanggal 29 April 2026),” kata Abduraab Ely, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/10/2023).

Lalu mengapa Evert harus dijemput paksa kalau tidak melanggar aturan keimigrasian?, Abduraab menjelaskan kronologi diamankan yang bersangkutan.

Ia mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut pada Kamis, 12 Oktober 2023. Informasi ini merupakan hasil rapat koordinasi unsur intelijen terbatas yang diadakan di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu, 11 Oktober 2023.

“Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap warga negara Belanda (EJGL) yang sedang berada di City Hotel Kota Ambon dan dibawa ke kantor Imigrasi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan kejadian nomor: LK.WNA/103/X/2023/INTELDAKIM tanggal 13 Oktober 2023, WNA ini diamankan di kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi Ambon melakukan pemeriksaan terhadap Evert yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sejak 13 – 17 Oktober 2023.

Tim intelejen kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguatkan hasil BAP tanggal 16 Oktober 2023. Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 pihaknya memanggil 4 mahasiswa WNA Belanda untuk diminta keterangan terkait yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan EJGL lahir di Amhem, 30 Desember 1956. Ia memiliki Paspor nomor NU5CRDFL2 berlaku sampai dengan 29-4-2026, Visa: B211A,” ungkapnya.

BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Kembali Ditahan Kejati Maluku

Evert pertama kali datang ke Indonesia yaitu di Bali pada tahun 2010. Ia datang untuk liburan. “Yang bersangkutan sering bolak-balik Indonesia. Terakhir datang ke Indonesia dengan tujuan Ambon melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada tanggal 28 Mei 2023,” katanya.

Kedatangan Evert ke Indonesia dengan tujuan ke Ambon untuk pembicaraan dengan instansi-instansi terkait. Pembicaraan terkait pengiriman mahasiswa dari Belanda untuk magang di Ambon. Pembicaraan lainnya yaitu pengiriman mahasiswa-mahasiswa jurusan Keperawatan yang sudah lulus dari Ambon untuk bekerja di Belanda.

“EJGL datang ke Indonesia menggunakan Visa 211A yaitu pembicaraan bisnis,” tambahnya.

Pada tahun 2014 yang bersangkutan pertama kali ke Ambon dengan tujuan wisata. Setahun kemudian dia datang lagi dengan tujuan melakukan pembicaraan dengan instansi terkait mengenai pengiriman mahasiswa-mahasiswa Belanda ke Ambon untuk magang. Di tahun 2017 Evert datang lagi untuk memenuhi undangan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon.

Sejak 28 Mei 2023, yang bersangkutan melakukan pembicaraan dan membuat kerjasama dengan instansi-instansi daerah di Ambon. Pembicaraan yang dilakukan yaitu tentang bagaimana cara mahasiswa-mahasiswa keperawatan yang sudah lulus di Ambon pergi bekerja di Belanda. Juga bagaimana cara mahasiswa-mahasiswa Belanda magang di Ambon.

“Dari hasil pembicaraan dengan instansi-instansi daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan RSUD Haulussy dan berhasil mendatangkan dua warga negara Belanda yang magang di RSUD Haulussy dan terdapat dua warga negara Belanda yang secara sukarela mengajar di sekolah Ambon,” jelasnya.

Menurut Abduraab, mahasiswa dari Belanda yang didatangkan tidak membayar Evert. Mereka membayar kepada Internasional Stagebegeleiding Nederlandse Student (ISNS). Ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, tempat Evert bekerja.

Tak hanya itu, sudah sekitar 30 kali Evert mendatangi Universitas Pattimura (Unpatti)Ambon sejak bulan Mei 2023. Ia diminta PT Care Indonesia melakukan sosialisasi untuk mengajak mahasiswa yang sudah lulus untuk bisa bekerja di Belanda. “Tetapi sampai sekarang belum ada yang diberangkatkan ke Belanda. Yang bersangkutan selama di Unpatti tidak pernah mengajar,” ujarnya.

Evert, lanjut Aburaab, juga berperan dalam komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon hingga terjalinnya kerjasama, “dan selama diminta tolong oleh PT Care Indonesia yang bersangkutan tidak mendapat upah atau bayaran. Yang bersangkutan juga tidak mendapat bayaran dari Unpatti dan selama di Ambon tidak pernah mendapat bayaran dari instansi manapun. Yang bersangkutan hanya mendapat bayaran dari ISNS perusahaan dari Belanda,” ungkap dia.

Bukan itu saja, Evert juga tidak menarik biaya kepada anak-anak yang ingin pergi ke Belanda. Ia hanya melakukan survei, di mana syarat anak-anak Ambon yang ingin kerja di Belanda harus mengerti bahasa Belanda dengan dibuktikan sertifikat. “Selanjutnya anak-anak Ambon harus mengikuti tes yang dilakukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan di Belanda. Yang bersangkutan tidak membuka pelatihan bahasa Belanda akan tetapi dari PT Care Indonesia yang membuka pelatihan bahasa Belanda,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kontrak yang dibuat adalah terkait mahasiswa Ambon yang akan berangkat ke Belanda. Namun untuk kontrak mengikuti kursus bahasa Belanda itu diselenggarakan oleh PT Care Indonesia di Ambon. Kontrak itu dibuat untuk keseriusan mahasiswa yang akan ke Belanda. “Jadi untuk mereka yang nanti sudah berada di Belanda tidak ada untuk mengganti sejumlah uang,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Abduraab mengaku kalau Evert tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian. Karena indeks visa B211A diperuntukkan untuk orang asing di Indonesia melakukan berbagai kegiatan seperti wisata, sosial dan bisnis. “Kunjungan pembicaraan bisnis yaitu melakukan pembahasan negosiasi dan atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen atau penjual secara terus-menerus,” katanya.

Visa B211A juga diperuntukan untuk tugas pemerintahan; seni dan budaya; meneruskan perjalanan ke negara lain; bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia; olahraga tidak bersifat komersial; Serta studi banding kursus singkat dan pelatihan singkat.

“Jadi siapapun kita harus tau tusinya (tugas dan fungsi), jangan overlapping. Jangan melaksanakan tusi yang sebenarnya bukan merupakan pekerjaannya, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Agus mewakili Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024