Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tiga Mucikari Prostitusi di Ambon Ditangkap Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga terduga pelaku TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.

Mereka yang diamankan Satgas TPPO yakni berinisial GR (20), BR (22), dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 Juni 2023 kemarin kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai mucikari,” ungkap Sulastri saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Jumat (23/6/2023).

Tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

BACA JUGA: Polres SBT Ungkap TPPO, Dua Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban, anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

“Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka,” katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

“Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendaptkan upah Rp50 ribu,” jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap disebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

“JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu,” ungkapnya.

Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200 ribu sampai Rp250 ribu sekali kencan.

“Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun,” jelasnya.

Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku menggancar mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, hingga tanggal 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.

“Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri dari kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak 5 kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak 7 kali,” ungkapnya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan 7 orang tersangka dengan korbannya anak dib awah umur sebanyak 8 orang.

“Untuk kasus TPPO ada 7. Terdiri dari Polres Maluku Tengah 1, Buru 1, Kepulauan Aru 1, Seram Bagian Timur 1, dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 kasus,” ungkapnya.

Polda Maluku menghimbau kepada setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka dari perbuatan ini, terutama miras,” pintanya.

Jaga dan selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya, serta jauhi mereka dari pergaulan bebas.

“Untuk pemeriksaan para korban akan dilakukan pendampingan khusus, kita biasa minta pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemensos,” nanti kita

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024