Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tiga Mucikari Prostitusi di Ambon Ditangkap Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga terduga pelaku TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.

Mereka yang diamankan Satgas TPPO yakni berinisial GR (20), BR (22), dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 Juni 2023 kemarin kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai mucikari,” ungkap Sulastri saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Jumat (23/6/2023).

Tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

BACA JUGA: Polres SBT Ungkap TPPO, Dua Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban, anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

“Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka,” katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

“Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendaptkan upah Rp50 ribu,” jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap disebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

“JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu,” ungkapnya.

Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200 ribu sampai Rp250 ribu sekali kencan.

“Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun,” jelasnya.

Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku menggancar mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, hingga tanggal 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.

“Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri dari kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak 5 kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak 7 kali,” ungkapnya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan 7 orang tersangka dengan korbannya anak dib awah umur sebanyak 8 orang.

“Untuk kasus TPPO ada 7. Terdiri dari Polres Maluku Tengah 1, Buru 1, Kepulauan Aru 1, Seram Bagian Timur 1, dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 kasus,” ungkapnya.

Polda Maluku menghimbau kepada setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka dari perbuatan ini, terutama miras,” pintanya.

Jaga dan selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya, serta jauhi mereka dari pergaulan bebas.

“Untuk pemeriksaan para korban akan dilakukan pendampingan khusus, kita biasa minta pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemensos,” nanti kita

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024