Categories: Hukum KriminalMaluku

Tiga Pemboman Ikan di Pulau Kasa Seram Barat Ditangkap Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga orang pemboman ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4/2022), ditangkap polisi.

Aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang warga yang kedapatan membom ikan di perairan Pulau Kasa. Mereka adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dan seorang lainnya yakni Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid, mengungkapkan, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi.

Harun mengaku pihaknya juga mengamankan 4 bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam,  2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.

Pelaku Jamaludin, tambah Harun, berperan sebagai pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol, 1 diantaranya sudah terpakai. Ia juga sebagai eksekutor pelempar bom ikan.

“Kalau pelaku dua yaitu Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan pelaku tiga yakni La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” katanya.

Baca: Bawa Narkoba, Dua Pemudik Ambon Ini Diringkus Polisi

Senjata api rakitan dan 4 butir amnusi yang ditemukan di tiga pelaku pemboman ikan di Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (27/4/2022).

Harun mengungkapkan, ketiga pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952. UU ini berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Mereka juga terancam dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja  di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian  sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 8 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000.”

“Dan juga Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024