AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan penyergapan terhadap tiga orang laki-laki saat mengambil kiriman paket berisi narkoba.
Ketiga pria yang diamankan pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 11.00 WIT ini berinisial MN (33), MIS (30) dan AJP (24). Mereka disergap saat mengambil kiriman paket narkotika di jasa pengiriman J&T, Wayame, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengungkapkan, dari tangan mereka ditemukan paketan barang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman di Wayame,” kata Kombes Andri melalui keterangannya Rabu (10/7/2024).
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba dikerahkan melakukan penyelidikan. Mereka memantau pergerakan di kantor jasa pengiriman tersebut.
“Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ke-3 orang yang disangka pemilik paket tersebut,” katanya.
Setelah diamankan, ketiga lelaki itu langsung digelandang ke kantor Polresta Ambon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…