AMBONKITA.COM- Pelarian Ade Ohoiwutun selama lebih dari tiga tahun berakhir di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, ex bendahara pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Depok.
Wanita 51 tahun itu diakuinya buron setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018.
“Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010,” kata Wahyudi, Kamis malam (23/9/2021).
Kala itu, Ade dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, dirinya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.787 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Warga jalan Citra Hutan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual ini dinyatakan bersalah bersama M. Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual.
“Mereka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57,” tandasnya.
Reporter: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…