Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2020 – 2022.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kadis Pendidikan Azkam Tuasikal (AT), beserta Oktavianus Noya (ON), dan Munaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

Ketiga tersangka dijerat setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. “Benar. Ketiga tersangka itu diantaranya, AT, ON dan MY,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (24/8/2023).

Tersangka AT saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng. Sementara tersangka ON, merupakan mantan Manager Dana BOS.

“AT itu mantan Kadis Pendidikan tahun 2020 – 2022. Sedangkan ON manager dana BOS di tahun 2020 – 2022, dan MY adalah penyedia,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jaksa Geledah Rumah Kadis Keuangan Maluku Tengah

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta dari tersangka ON.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023, di Rutan Kelas IIB Masohi, di Masohi,” pungkas Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024