Categories: Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi Jalan Inamosol SBB: Dua Swasta dan Satu PNS PUPR

Share

AMBONKITA.COM,- Siapa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai terungkap.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diantaranya GS dan RR dari pihak swasta, serta JS yang merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten SBB.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu GS (swasta), JS (PNS PUPR), dan RR (swasta),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (22/12/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Jalan Inamosol Seram Barat

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengaku kerugian keuangan negara dalam kasus pekerjaan jalan sejauh kurang lebih 24 km, masih dihitung oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Diberitakan sebelumnya, setelah naik penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan on the spot atau cek fisik proyek jalan diduga mangkrak, penghubung desa Rambatu – Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

On the spot yang kedua kali setelah sebelumnya dilakukan saat masih dalam tahap penyelidikan ini, melibatkan sejumlah ahli konstruksi dan inspektorat provinsi Maluku.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,” ungkap Kajati Maluku, Edyward Kaban melalui As Pidsus Triyono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).

Lantas apa saja yang ditemukan saat melakukan on the spot, Triyono belum menyampaikannya. Namun, pastinya, hasil pengecekan fisik sementara dihitung oleh tim ahli.

“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan ahli,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Maluku. Diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.

“Info dari tim, sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. Infonya beberapa staff pelaksana kegiatan dan mantan kadis PU SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Senin (31/10/2022).

Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Di tahapan penyidikan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Termasuk saksi ahli untuk mengetahui nilai kerugian negara dan siapa saja aktor utama yang akan bertanggung jawab.

Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp31 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024