Categories: Uncategorized

Tim 8 Ungkap Alasan Luhut Batalkan LIN dan Ambon New Port di Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Tim 8 yakni anggota DPD dan DPR RI asal Maluku menggelar pertemuan khusus pada tanggal 22 Februari 2022 di Jakarta dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Tim 8 yang diwakili Ana Latuconsina, Nono Sampono, Merchy Barends, Abdullah Tuasikal dan Miranti Tuasikal menemui langsung Menteri Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk mempertanyakan nasib Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) yang dibatalkan pemerintah pusat padahal sudah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dari rilis yang diterima ambonkita.com, Senin (14/3/22), para  wakil rakyat asal Maluku di DPD dan DPR RI ini,  mendengar langsung  pernyataan Menko LBP bahwa ANP maupun LIN tidak jadi dibangun pada lokasi yang direncanakan di Pulau Ambon.

‘’Alasannya  terdapat gunung berapi aktif  di dasar laut serta penyebaran ranjau-ranjau dari sisa Perang Dunia II di sekitar lokasi rencana pembangunan kedua PSN tersebut, ‘’ jelas Ana Latuconsina juru bicara tim 8 dalam rilis ini.

Selain menemui Menteri LBP, di waktu lain,  tim 8 yang diwakili Nono Sampono, Hendrik Lewerissa, Merchy Barends dan Novita Anakotta menemui  Menteri PPN/Ketua Bappenas, Suwarso Monoarfa.

Menteri Suwarso sempat kaget  mendengar informasi dari ke-4 anggota DPR RI dan DPD RI terkait pernyataan LBP tentang pembatalan ANP dan LIN.

Namun pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas inipun cukup membingungkan karena rencananya LIN dan ANP justru akan dikerjakan oleh swasta, karena alasan kondisi keuangan negara.

Menurut tim 8 dalam rilis ini, ada keanehan terkait pengerjaan oleh swasta ini, mereka membandingkan  proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung bisa menggunakan APBN, tapi ANP dan LIN bukan hanya untuk kepentingan Maluku saja tapi untuk Kawasan Timur Indonesia bahkan NKRI diserahkan ke  swasta.

Kondisi ini kemudian semakin rancu karena Pemerintahan Provinsi Maluku juga  belum menyelesaikan tanggung jawabnya tentang pembebasan lahan sehingga menambah rangkaian permasalahan.

Meski begitu, tim 8 berjanji akan tetap mengawal janji Presiden Jokowi kepada masyarakat Maluku ini.  “Bagi kami, tidak ada kata mundur untuk mengawal janji Presiden kepada Rakyat Maluku. Tidak ada pejabat negara termasuk menteri secara sepihak menunda apalagi membatalkan Proyek Strategis Nasional yang sudah dicanangkan akan dibangun di Maluku.

Pemerintah Pusat jangan memandang sebelah mata rakyat dan daerah Maluku. Kami akan bertemu Presiden menanyakan secara langsung tentang apa sebenarnya mau Pemerintah Pusat. Sekaligus mendorong Presiden agar segera mengeluarkan INPRES atau KEPPRES yang konon Konsepnya terhenti di Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti”.

Demikian kata Saadiah, Ana dan Abdullah yang merupakan juru bicara para wakil Maluku sesuai kesepakatan bersama karena berasal dari Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI yang bermitra langsung dengan leading sektor program ini. (*)

 

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024