Categories: HeadlineMaluku

Tim SAR Evakuasi 27 Orang Warga Maluku Tenggara yang Terombang Ambing di Laut dengan Hujan Lebat

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 27 orang warga di kabupaten Maluku Tenggara berhasil dievakuasi tim SAR gabungan dari speedboat yang mengalami kerusakan mesin, dan terombang ambing di perairan Selat Nerong, Selasa (8/10/2024).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ambon, Muhamad Arafah, mengatakan, kejadian yang dapat membahayakan nyawa manusia di laut ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga.

“Laporan warga pertama kali diterima Pos SAR Tual dari Ibu Yati sekitar pukul 09.45 WIT selanjutnya meminta bantuan evakuasi terhadap para korban,” kata Arafah tadi malam.

Speedboat naas ini pertama kali bergerak dari Desa Maholat hendak menuju Pelabuhan Watdek, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Di tengah perjalanan atau tepatnya di perairan Selat Nerong, mesin speedboat mengalami kerusakan.

“Saat menerima laporan warga, Saya langsung perintahkan tim SAR untuk bergerak cepat pada pukul 10.00 WIT tim SAR gabungan dikerahkan menggunakan RIB 04 Pos SAR Tual dan KN Catamaran Bakamla Tual,” ungkapnya.

Tim SAR gabungan dikerahkan menuju lokasi kejadian pada koordinat 5°44’12.48″S-132°51’56.73″E, dengan jarak -+ 11 Nautical Mile arah Tenggara dari Dermaga PSDKP Tual.

“Sempat melakukan pencarian selama dua jam di tengah laut dengan kondisi hujan lebat, tim SAR gabungan berhasil menemukan speedboat naas tersebut dalam keadaan selamat sekitar pukul 12.10 WIT,” ungkapnya.

Setelah ditemukan, puluhan penumpang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak ini langsung dipindahkan ke RIB Pos SAR Tual dan Kapal Bakamla.

“Usai dipindahkan, para penumpang kemudian dievakuasi menuju Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.

Arafah mengaku, dari informasi yang diterima speedboat ini pertama kali ditemukan oleh Kapal Perusahaan Mutiara dalam keadaan selamat.

Tim SAR kemudian berkomunikasi dan mengetahui posisi dari Kapal Perusahaan Mutiara, “barulah seluruh korban kami pindahkan dan dievakuasi dengan selamat menuju Langgur, guna diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.

Berikut nama 27 orang korban yang berhasil dievakuasi dengan selamat :
1. Revaldus Koedoebun (L)
2. ⁠Ridwan Inggratubun (L)
3. ⁠Naldo Rahayaan (L /anak)
4. ⁠Noni Rahayaan (P)
5. ⁠Herman Rahayaan (L)
6. ⁠Simson Koedoeboen  (L)
7. Oktavianus (L)
8. ⁠Natila Rahayaan (P)
9. ⁠Jumpres Rahayaan (L)
10. ⁠Lomen Koedoeboen (L)
11. ⁠Adensi Koedoeboen  (L)
12. ⁠Delon Rahayaan (L)
13. ⁠Weci Inggratubun (P)
14. ⁠Bule Notanubun (L)
15. ⁠Nasroni Inggratubun (L)
16. ⁠Jumbri yaamlai (L)
17. ⁠Epi Rahayaan (L)
18. ⁠Vence Rahayaan (L)
19. ⁠Daud Rahaningmas (L)
20. ⁠Mariam Notanubun  (P)
21. ⁠Veri Notanubun (L)
22. ⁠Albert Rahayaan (L/ Anak)
23. ⁠Stefi Rahayaan (P/ Anak)
24. ⁠Muhamad Inggratubun (L/ Anak)
25. ⁠Beto Rahaningmas (L/ Anak)
26. ⁠Lince Koedoeboen (P)
27. ⁠Meri Koedoeboen (P)

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024