Categories: HeadlinePolitik

Tinggal 29 Hari, Kampanye Harus Berintegritas, Sehat, Jujur, Aman dan Damai

Share

AMBONKITA.COM,- Kampanye pemilihan kepala daerah untuk calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Maluku tinggal 29 hari.

Bawaslu Provinsi Maluku mengingatkan, kampanye yang ditetapkan KPU selama 60 hari sejak 25 September – 23 November 2024, harus berintegritas, sehat, jujur, aman, dan damai.

“Kami berharap kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang. Kampanye harus berintegritas sehat jujur aman dan damai sesuai peraturan yang berlaku,” pinta Astuti Usman, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi sekaligus PIC Tahapan Kampanye melalui keterangannya kepada Ambonkita.com, Selasa (15/10/2024).

Saat ini kampanye sudah memasuki hari ke 21. Bawaslu dan KPU Maluku telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah.

Dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat (SARA),” katanya.

Materi kampanye yang disampaikan harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.

“Kampanye yang dilaksanakan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, sebagaimana aturan Pasal 17,” jelasnya.

Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Dalam kampanye dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Bahwa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye juga termasuk dalam pelanggaran. Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Kampanye juga tidak boleh melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, dan tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut kampanye. Dilaksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak,” terangnya.

Sesuai peraturan kampanye tertulis dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024. Bawaslu bersama KPU telah berkolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dimulai dari deklarasi kampanye damai sampai pada peningkatan kapasitas terhadap jajaran di 11 kabupaten/kota. Ini dilaksanakan dengan harapan jajaran penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan di setiap tugas yang dilaksanakan.

“KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Provinsi Maluku. Sementara temanya masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu,” sebutnya.

Tuti kembali mengingatkan larangan ditempelkan Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti di tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara untuk bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan selain 5 poin di atas, juga pada jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan; prasarana dan sarana publik; serta taman dan pepohonan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024