Categories: Hukum Kriminal

Tokoh Masyarakat Kecam dan Siap Bantu Polri Ungkap Provokator di Pulau Haruku

Share

AMBONKITA.COM,- Para tokoh pemuda dan masyarakat di Negeri Kailolo dan Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mengecam tindakan provokasi yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab melalui pesan suara.

Kecaman tersebut disampaikan saat digelarnya pertemuan antara tokoh pemuda dan masyarakat dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora.

Dalam pertemuan yang digelar tersebut terdapat tiga poin kesepakatan bersama antara pihak Kepolisian, maupun tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat dari Negeri Kailolo dan Pelauw.

“Saya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama tokoh pemuda dan masyarakat baik dari negeri Pelauw maupun dari Negeri Kailolo, menyikapi permasalahan kegaduhan pesan suara yang disampaikan oleh oknum pemuda yang bersifat provokatif,” kata Kapolresta Ambon yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Sabtu (28/5/2022).

BACA JUGA: Kapolda Maluku: Warga di Pulau Haruku Jangan Mudah Terprovokasi

Terdapat tiga poin kesepakatan yang diambil dalam pertemuan bersama tersebut. Diantaranya oknum yang membuat pesan suara provokatif akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita menyatakan sikap, pertama, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kita bawa ke ranah hukum,” tegas Kapolresta Ambon.

Terhadap edaran pesan suara tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak terpancing dan tetap menahan diri.

“Yang kedua pihak Kepolisian bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda bersepakat untuk menahan diri agar tidak memprovokasi dan tidak terprovokasi terkait dengan pesan suara itu,” tambahnya.

Bahkan, kedua pihak juga sepakat membantu pihak kepolisian untuk mencari siapa pelaku yang membuat pesan suara provokasi itu.

“Yang ketiga kedua belah pihak baik dari negeri Pelauw maupun Negeri Kailolo akan siap membantu dan mendukung proses penegakan hukum bila mengetahui pelaku akan diserahkan untuk diamankan guna dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024