Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- ABH alias AK, seorang tukang ojek diringkus polisi. Ia diduga telah mencabuli B, bocah 9 tahun, langganan ojeknya.

Pria bejat 31 tahun itu sebenarnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, mengungkapkan, korban diduga dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (11/10/2022).

Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban dan kakaknya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, sahwat pelaku memuncak kala melihat kakak korban sudah bermain di depan rumah. Sementara korban berada di dalam rumah.

“Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku lalu memanggil kakak korban dan menyuruhnya membeli rokok,” kata Mido kepada Ambonkita.com, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA: Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Pelaku menyuruh kakak korban membeli rokok ternyata hanya siasat jahat. Itu dilakukan agar pelaku dapat masuk menemui korban di dalam rumah.

Saat masuk dalam rumah, pelaku langsung menuju kamar korban dan melihatnya sedang berbaring. Ia lalu menghampiri dan menarik tangan korban turun dari tempat tidur.

“Di dalam kamar pelaku mencabuli korban. Aksinya terhenti saat kakak korban datang membawa rokok. Pelaku langsung pergi,” jelasnya.

Perbuatan bejat AK terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tua. Orang tua yang tidak terima langsung membawa kasus itu ke ranah hukum. Pelaku dipolisikan pada Rabu (12/10/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu mengaku saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.

Tersangka tak senonoh itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024