AMBONKITA.COM,- Koperasi Soar Pito Soar Pa yang mengayomi kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Buru, tengah berupaya mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Pusat.
IPR kini tengah dalam proses untuk mengelola pertambangan emas di Gunung Botak (GB). Bahkan, saat ini tinggal menunggu kajian lingkungan hidup strategis (KLS) dari Pemerintah Daerah.
“Koperasi Soar Pito Soar Pa saat ini sedang melakukan proses perijinan baik dari pemerintah daerah, provinsi sampai dengan pemerintah pusat,” kata Ketua Pengawasan Koperasi Soar Pito Soar Pa, Ruslan Arif Soamole kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/11/2022).
Ruslan mengaku baru tiba dari Jakarta setelah bertemu para pihak berwenang terkait IPR. Selanjutnya, tambah dia, pihaknya juga akan melakukan beberapa tahapan sesuai permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saat ini kita tinggal menunggu KLS (kajian lingkungan hidup strategis) dari pemerintah daerah. Kemudian dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup agar bisa mendapatkan ijin pertambangan rakyat,” tambah Ruslan.
BACA JUGA: Terjerat Narkotika, Satu Anggota Polres Seram Timur Dipecat tidak Terhormat
Upaya yang dilakukan Koperasi Soar Pito Soar Pa tersebut, kata Ruslan, dilakukan karena selama kurang lebih 12 tahun masyarakat adat setempat tidak pernah mendapatkan keuntungan dari kekayaan alam yang dimiliki.
“Selama eksploitasi pertambangan, masyarakat adat tidak pernah mendapatkan apapun, karena mereka ini hanyalah pekerja kasar. Yang kaya ini kan para donator dan oknum-oknum pengusaha yang berinvestasi di Gunung Botak,” jelasnya.
Ruslan mengaku, dengan kondisi anak adat tersebut, kehadiran Koperasi Soar Pito Soar Pa yang dipimpin Yohanes Nurlatu itu, kini telah menjadi payung hukum.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak melakukan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) karena itu sangat merugikan. Marilah kita berproses ijin dengan Koperasi agar dapat mensejahterakan kita masyarakat adat di Buru, khususnya di petuanan Kayeli,” ajaknya.
Menyoal terkait insiden tanah longsor yang menelan tiga orang PETI di lokasi tambang ilegal GB pada Minggu (20/11/2022), Ruslan mengaku pihaknya tidak tahu menahu.
“Pihak koperasi tidak tahu menahu terkait insiden tanah longsor di lokasi tambang ilegal. Itu ulah oknum-oknum PETI. Koperasi tidak tahu menahu, dan saat ini kami sedang berproses untuk mendapatkan ijin,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…