Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Share

AMBONKITA.COM,- Uang hasil korupsi Terpidana Tata Ibrahim sejumlah Rp 2,4 miliar, akhirnya disetor ke Kas Negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon, Senin (8/11/2021).

Uang hasil kejahatan penggelapan dana nasabah pada Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ambon ini, disetor setelah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tata Ibrahim sendiri dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Ia saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Selain pidana penjara, Terpidana juga diemban membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, dirinya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Bila tidak membayar, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian tersebut.

“Kalau Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Itu putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan.

Frits mengatakan, penyetoran uang hasil kejahatan dari Terpidana Tata Ibrahim tersebut merupakan proses akhir dari penanganan perkara BNI Ambon.

“Ini merupakan hasil akhir dari penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim. Sedangkan barang bukti lain sudah dilakukan eksekusi, ada yang dikembalikan ke penuntut umum,” jelasnya.

Selain itu, Frits mengaku pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dari Terpidana sebesar Rp 197.750.000,

“Uang itu itu disita dari saksi Fatmawati. Juga disita dari beberapa orang termasuk Tata Ibrahim sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024