Categories: Hukum Kriminal

Warga Adat Buru Demo Tandingan Terkait Tambang Emas Gunung Botak

Share

AMBONKITA.COM,- Puluhan orang dari Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, dan HMI Cabang Buru, menggelar aksi demonstrasi terkait tambang emas Gunung Botak. Aksi berlangsung di sejumlah titik di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (14/3/2023).

Aksi tersebut merupakan tandingan dari unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya oleh HMI MPO Cabang Jakarta di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Unjuk rasa berlangsung di Mapolres Pulau Buru, dan di Simpang Lima Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, sejak pagi tadi.

“Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru menolak keras aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023 yang diduga kuat adalah orderan atau kepentingan para elit,” ungkap Ketua LSM, Ruslan Arif Soamole membacakan poin tuntutan di Mapolres Buru.

Tuntutan pendemo ditandatangani Korlap I Fajirin Loilatu, Korlap II Unte Nurlatu, Korlap III Gasar Solissa, Ketua LSM, Ruslan Arif Soamole, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu, dan Ketua HMI Cabang Pulau Buru, Indirwan Souwakil.

Dalam tuntutan pendemo menyatakan mendukung Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru yang secara maksimal telah melakukan penindakan hukum kepada para penambang illegal.

“Sampai saat ini para pelaku illegal mining sudah ditangkap dan diproses secara hukum dan diadili di pengadilan, bukan dihujat atau dijelekan dengan kalimat mencopot Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru sebagaimana dilakukan oleh para pendemo di Jakarta yang tidak bertanggungjawab dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ungkap Ruslan saat membacakan tuntutan pendemo.

BACA JUGA: Belum Ada Ijin Pemerintah Kapolda Tolak Aktivitas Tambang Emas Illegal di Gunung Botak

Pendemo juga meminta Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Buru dan Penjabat Bupati Buru beserta stakeholder lainnya untuk berkoordinasi dengan Gubernur Maluku agar membantu dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Soar Pito Soar Pa.

Bagi pendemo, Koperasi tersebut telah memiliki legal standing izin dasar. Sehingga menjadi legal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) No. 113 Kementerian ESDM RI, yang sudah dikeluarkan kepada Koperasi.

Pendemo juga meminta Kapolda Maluku dan jajarannya untuk mengamankan regulasi WPR secara undang-undang dari pelaku mafia tambang di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya. Mereka diduga kuat melakukan bisnis bahan kimia berbahaya, B2, B3 tanpa izin.

Para pendemo juga menyebutkan Pasal 18B Undang-Undang 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Juga sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Karena itu masyarakat adat berproses legal kepada negara lewat payung hukum koperasi, sehingga menjadi legal untuk WPR dan Koperasi sudah berproses untuk mendapakan izin IPR dari Pemerintah,” jelasnya.

Berikut tuntuan pendemo lainnya :

1. Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, HMI Cabang Pulau Buru dan Masyarakat Kabupaten Buru Mendukung Penuh TNI dan Polri dalam melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang dan cukong-cukong di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

2. Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru Menolak Keras APRI dan oknum-oknum yang bekerja di Kali Anhoni dangan Manggunakan alat Ekskavator dan tanpa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Adat yakni Bapak Raja Petuanan Kayeli, Kepala-kepala Soa, dan Pemerintah Setempat.

3. Kami juga Meminta kepada Bapak Gubernur Maluku agar dapat menjadi pertimbangan aspek sosial kepada masyarakat adat untuk melakukan kearifan lokal menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

4. Kami menolak denagn keras kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, para pelaku usaha/investor untuk tidak mengadu domba masyarakat dengan pemerintah dan TNI/POLRI

5. Kami juga menegaskan bahwa tidak adalagi aktivitas muniman beralkohol, perjudian, prostitusi dan membawa senjata tajam di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak. Sehingga terjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pendemo menyerahkan tuntutan mereka ke pejabat teras Polres Pulau Buru.

Sebelumnya sejumlah orang dari HMI MPO Cabang Jakarta berdemo di kawasan Patung Kuda. Mereka menyoroti praktek tambang illegal di wilayah Gunung Botak dengan menggunakan cairan kimia.

HMI MPO bahkan dalam aksinya meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru dicopot dari jabatannya, karena sengaja membiarkan mafia pertambangan beraktivitas secara illegal di Gunung Botak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024