AMBONKITA.COM,- Sejumlah warga negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, masih merasa keberatan dengan proses penjualan lahan kepada pihak PT ASDP maupun kampus IAIN Ambon.
Tanah yang dijual atas nama keluarga tertentu tersebut, bagi warga, sangat keliru. Sebab, lahan itu merupakan tanah dati atau hak ulayat masyarakat adat negeri Liang.
“Kami masih keberatan tentang penjualan-penjualan tanah adat atau tanah dati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat hukum adat Negeri Liang,” kata Ahmad Lessy, Kepala Dati Negeri Liang kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/9/2022).
Selain lahan yang dijual ke IAIN Ambon seluas kurang lebih 61 hektar, juga lahan untuk ASDP sebesar 5 hektar. Lahan-lahan ini milik negeri, dan penjualannya juga dilakukan tanpa sepengetahuan kepala Dati.
“Saya keberatan berdasarkan mereka jual tanah dati atau tanah ulayat masyarakat tanpa adanya pemberitahuan kepada kepala dati sebagai pelindung bukan pemilik. Saya diangkat dari ahli waris masyarakat hukum adat untuk pelindung tanah-tanah dati,” kata dia.
“Jadi mereka mengeluarkan alas hak untuk tanah ini dengan apa. Kalau keputusan 522 itu keputusan sudah membungkuskan anak Dati dan turunan-turunan hukum adat Negeri,” jelasnya.
Ahmad menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa itu merupakan tanah dati milik tiga orang moyang. Yaitu Robo Lessy, Among Lessy dan Maraja Lessy. Robo Lessy, kata Ahmad, merupakan moyangnya.
“Yang mereka ngaku bahwa Maraja ini mereka, pembuktiannya tolong dibuktikan,” kata Ahmad.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Dati Negeri Liang, Buhari Soplestuny, mengaku, objek yang ada sekarang merupakan pemberian dari salah satu kepala dati Maraja.
“Salah satu kepala Dati Maraja itu dia menyerahkan kepada Salah satu raja yaitu Kamarwana Hitu Soplestuny yaitu orang kaya Liang. Dia menyerahkan dari Batu Itam sampai ke Tanjung Metelep adalah kepunyaan negeri, itu diberikan kepada raja bukan untuk dimiliki tapi itu untuk negeri,” jelasnya.
BACA JUGA: 4 Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi di Buru Diringkus Polisi
Olehnya itu, lanjut dia, orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang telah menjual lahan-lahan mulai dari dusun Batu Itam sampai Amaheru tersebut merupakan bentuk penyerobotan.
“Oleh karena itu kami akan kembalikan semua hak-hak negeri kepada rakyat. Dan kami juga dilindungi oleh salah satu lembaga LMR-RI. Kami berjuang untuk negeri dan tanah-tanah itu harus dikembalikan kepada negeri,” kata dia.
Senada, Pary Abdul Rajak, salah satu Saniri negeri Liang, merasa heran dengan proses penjualan lahan tersebut kepada IAIN Ambon.
“Pada waktu pertemuan kami dengan pihak IAIN itu membahas perjalanan pembelian tanah. Saat itu sudah ada pengakuan makan tiga bersama (dari moyang Robo Lessy, Among Lessy dan Maraja Lessy),” ungkapnya.
Ternyata, saat pelaksanaannya, hanya pihak dari moyang Maraja Lessy yang menikmati. Mereka mengaku lahan tersebut milik keluarganya.
“Saat mendengar itu, saya lalu mundur diri. Kenapa, katong (kami) sudah tahu persis bahwa tanah ini milik tiga moyang, kenapa kamong (Maraja Lessy) ambil sendiri,” sesalnya.
Jadi pada hakekatnya lahan yang disengketakan mulai dari tempat Pariwisata, PT. ASDP (Dermaga Ferry) sampai Amaheru, itu semuanya merupakan hak masyarakat adat negeri Liang.
“Kami berharap aparat penegak hukum di provinsi ini bisa bertindak secara adil dan jujur dan memberikan keterangan yang benar atas data-data yang sudah diberikan oleh pihak dati,” tambah Juan Lessy.
Untuk diketahui, sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2019. Sengketa itu dimenangkan oleh pihak dari moyang Maraja Lessy, selaku tergugat di Pengadilan Negeri Ambon.
Permasalahan dengan nomor perkara 36/PDT.G/2019/PN.AB itu digugat oleh penggugat Yusuf Lessy. Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan menolak untuk keseluruhan semua gugatan penggugat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post