AMBONKITA.COM,- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kesepakatan bersama fasilitasi program sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Targetnya 10 juta produk UMK mengantongi sertifikasi halal dari Kemenag melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sepanjang tahun 2022.
Kehadiran program ini tentu akan memacu akselerasi pelaku UMK di Provinsi Maluku. Terlebih di masa pandemi Covid-19, yang berpengaruh secara sistemik terhadap sektor usaha masyarakat.
“Ini akan berdampak baik, dengan mengantongi sertifikasi halal dari Kementerian Agama akan berdampak legal, ekselerasi pengembangan usaha bagi masyarakat di Provinsi Maluku,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, di sela-sela peluncuran kesepakatan bersama fasilitasi program sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku UMK, kemarin.
Pengajuan mendapatkan layanan Sehati saat ini sudah bisa dilakukan oleh para pelaku UMK. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka layanan Sehati mulai Maret 2022.
Baca juga: Penjabat Sekda Maluku Sebut Forum OPD sebagai Wadah Implementasi Visi Misi Pemda
Yamin menjelaskan cara memperoleh Sehati bagi UMK. Para pelaku usaha bisa mengunjungi laman sehati.halal.go.id, tata cara mendaftar program Sehati dengan mengikuti panduan yang telah ditentukan
Untuk diketahui syarat UMK bisa ikut program Sehati mengutip informasi dari laman Kemenag RI, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelaku UMK dalam mengikuti program Sehati tersebut, yaitu:
1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar, dibuktikan dengan data dalam NIB;
3. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun;
4. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20. Produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1;
3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
5. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…