AMBONKITA.COM,- Sebanyak 10 batang emas seberat 3,4 Kg yang akan diselundupkan ke Makassar, Sulawessi Selatan, berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Penyelundupan logam mulia itu berhasil digagalkan polisi dari tangan H, warga Makassar. Ia kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli mengaku, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Informasi yang diterima, tersangka H membawa emas dari Namela menuju Ambon menggunakan kapal ferri. Emas tersebut diduga merupakan hasil PETI di Kabupaten Buru.
BACA JUGA::3 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Botak
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dimana diduga ada orang yang membawa emas hasil dari PETI dari Namlea menuju Ambon dan selanjutnya rencananya akan dibawa ke Makassar melalui Bandara Pattimura,” ungkap Zulkifli, Rabu (15/2/2023).
Dari informasi itu, ia langsung mengerahkan personil ke Dermaga Ferri Galala melakukan penyelidikan. Usut punya usut, orang yang dicari pun akhirnya ditemukan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan informan.
Saat ditemukan, tim kemudian memeriksa barang bawaan penumpang tersebut. Ternyata benar, di dalam tasnya ditemukan bungkusan berisi 10 potong emas.
Setelah ditemukan, yang bersangkutan kemudian digelandang menuju Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mantan Kasatreskrim Polres Merangin, Polda Jambi ini mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu saksi lainnya dikenakan wajib lapor.
Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2006 ini menegaskan hingga kini pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post