AMBONKITA.COM,- Polisi akan memusnahkan kurang lebih 2 ton minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. 2000 liter miras tradisional itu merupakan hasil razia yang digelar di kawasan kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Kapolsek Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Meity Jacobus, mengatakan, ribuan liter miras berkadar alkohol tinggi ini diamankan dalam razia yang digelar selama tahun 2023.
Miras mematikan itu kini telah diserahkan kepada aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Penyerahan dimaksudkan untuk dilakukan pemusnahan secara terbuka.
“Kami Polsek Baguala tadi menyerahkan 2000 liter miras jenis sopi kepada Satresnarkoba Polresta Ambon untuk dimusnahkan, barang bukti dikemas dalam 20 karton dan 5 karung,” kata Meity Jacobus kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Polisi Sita 600 Liter Miras Sopi Ilegal di Terminal Transit Passo Ambon
Pemusnahan sopi bakal dilakukan dan disaksikan masyarakat. Tujuannya untuk mencegah beredarnya minuman berbahaya tersebut.
“Pemusnahan yang akan dilakukan juga dimaksudkan untuk memberikan bukti kinerja Polri dalam memberantas minuman keras ilegal,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…
AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…
AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…
AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…