AMBONKITA.COM,- Penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sepanjang tahun 2021 tercatat mengalami peningkatan, bila dibanding periode 2020.
Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal, mengungkapkan, peningkatan terjadi di semua tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan atau berkas perkara diserahkan ke Pengadilan.
“Untuk penyelidikan di tahun 2020 sebanyak 31 kasus, dan tahun ini naik menjadi 38 kasus. Kemudian tahap penyidikan dari 21 kasus naik 60 kasus. dan berkas perkara yang dilimpahkan dari 20 kasus naik sebanyak 51 kasus di tahun ini,” kata Undang saat menyampaikan capaian kinerja tahun 2021 dan strategis rencana kerja 2022 kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, kata Undang, pihaknya juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.323.979.500. Kerugian negara yang diselamatkan tahun ini sedikit menurun dibanding 2020 yaitu Rp 3.100.000.000.
“Saya sampaikan terima kasih karena telah memberitakan mengenai penghargaan yang diterima dari Kejagung. Kami peringkat 4 terbanyak penanganan kasus korupsi di Indonesia,” katanya.
Meski begitu, Undang mengaku pihaknya hingga kini belum berhasil menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mudah-mudahan tahun 2022 ini selain korupsi, kita juga akan coba TPPU, kita investigas mudah-mudahan berhasil,” harapnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…