Mantan Kepala BPKAD Tanimbar Dituntut Penjara 8 Tahun, Lima Terdakwa Lain Bervariasi

Share

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yonas Batlayeri, dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun sampai dengan 6 tahun penjara.

Tuntutan bersalah kepada ke 6 Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/1/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula.

Tuntutan hukuman 7 tahun diberikan kepada Sekretaris BPKAD, Maria Gorety Batlayeri, dan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang. Sedangkan tuntutan hukuman 6 tahun diberikan kepada Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD, Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, serta Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD.

Selain dituntut 8 tahun penjara, Terdakwa Jonas Batlayeri juga didenda sebesar Rp350.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

Untuk Terdakwa Maria Gorety Batlayeri, selain dituntut 7 tahun penjara juga didenda sebesar Rp300.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp193.123.000.

Sementara untuk Terdakwa Kristina Sermatang, selain tuntutan 7 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp300.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp665.468.802.

Kepada Terdakwa Yoan Oratmangun, selain dituntut penjara 6 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100.

Terhadap Terdakwa Liberata Malirmasele, juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400.

“Untuk Terdakwa Letharius Erwin Layan, juga dikenakan denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp351.313.500,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024