AMBONKITA.COM,- Sempat tertunda, Pemecahan Rekor MURI Makan Papeda Terbanyak oleh Kodam XVI/Pattimura siap digelar pada Minggu, 22 Mei 2022 mendatang.
Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayoga, mengaku kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-23 Kodam Pattimura ini tetap dilaksanakan.
“Memang sempat tertunda acara Pemecahan Rekor MURI Papeda Merah Putih, namun tetap dilaksanakan pada Minggu 22 Mei nanti di atas JMP,” katanya Adi, Rabu (18/5/2022).
Makanan khas Maluku itu akan disantap oleh sebanyak 12.000 orang secara hybrid di seluruh jajaran Kodam Pattimura.
Pemecahan rekor MURI dengan nama Papeda Merah Putih ini akan dipusatkan di atas Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon. Olehnya itu, JMP akan ditutup sementara sejak pukul 05.00 WIT sampai 08.00 WIT.
BACA JUGA: Pemecahan Rekor MURI Makan Papeda di JMP Ambon Ditunda
Terdapat dua kategori pemecahan rekor Musium Rekor Indonesia (MURI) nanti. Yaitu Makan Papeda Terbanyak, dan Sajian Bungkus Papeda Terpanjang.
Makan Papeda dipilih karena bubur sagu ini merupakan makanan khas orang Maluku. Sementara tempat berlangsungnya pemecahan rekor MURI di atas JMP terpilih lantaran menjadi icon kota Ambon.
Tak hanya makan papeda, rangkaian peringatan hari lahir Kodam Pattimura ini juga akan dimeriahkan dengan pelaksanaan senam Zumba dan hiburan lainnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…