Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

25 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tahun Ini, Begini Kata Kapolda

Editor by Editor
12/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
PTDH

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif tampak menulis kata PTDH pada bingkai foto anggota yang dipecat dari Polri. Ini dilakukan dalam upacara PTDH di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Rabu (7/12/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku sejak Agustus 2022 hingga Rabu (7/12/2022) tercatat telah memecat sebanyak 25 orang anggota Polri. 20 personel berasal dari Polres/ta jajaran. 5 lainnya dari satker Polda Maluku yang hari ini resmi digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

Puluhan personil Polda Maluku yang di PTDH terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, baik pidana, maupun kode etik Polri. Diantaranya pelanggaran disersi, terlibat narkotika dan berbuat asusila.

“Untuk Polda sendiri ada 5 yang di PTDH, dan sisanya di Polres Polres,” kata Kapolda kepada wartawan di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.

Irjen Latif mengaku PTDH merupakan salah satu bentuk penegakan aturan di internal Polri. Ini juga menunjukkan Polri transparan dan akuntabel.

Artinya, lanjut Latif, bagi personel yang baik akan diberikan penghargaan dan tidak baik atau melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi.

“Sebenarnya berat bagi saya sebagai Kapolda untuk kemudian menetapkan mereka (PTDH), karena Surat Keputusan itu merupakan tugas kewajiban saya,” ucapnya.

Menurut Latif, PTDH diberikan setelah melalui semua tahapan atau prosedural. Sebab, pemberhentian di lingkungan Polri melalui mekanisme yang sangat ketat. Seperti misalnya harus melalui dewan komisi etika yang disiapkan dan sebagainya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Setelah itu dirapatkan kembali dengan pertimbangan-pertimbangan, baik itu yang mungkin masih ada yang meringankan, atau memang sudah tidak bisa lagi. Sehingga harus dilakukan PTDH,” jelasnya.

BACA JUGA: Tujuh Polisi Dapat Penghargaan, Ini yang Mereka Lakukan

Meski presentase PTDH sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggota Polda Maluku yang hampir mencapai 8.000 orang, namun Orang nomor 1 Polda Maluku ini berharap agar PTDH tidak lagi terjadi di tahun mendatang.

“Ini menjadi pekerjaan kita untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran anggota, baik itu kode etik, disiplin, apalagi terlibat pidana. Ada yang narkotika ada yang asusila ada yang disersi meninggalkan tugas,” jelasnya.

Irjen Latif menyayangkan dilakukannya PTDH. Ini lantaran sebelum proses itu dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai pembinaan. Meski terulang lagi, pembinaan masih terus dilakukan hingga akhirnya di PTDH.

“Walaupun sudah dibina, masih terjadi pelanggaran berulang sehingga mau tidak mau kita harus mengambil keputusan yang berat. Ini untuk tegaknya organisasi. Dan ini sudah menjadi resiko bagi setiap masyarakat yang ingin masuk menjadi anggota Polri bahwa di dalam ketentuan kesatuan Polri ini ada aturan-aturan yang mengikat,” jelasnya.

Selain aturan mengikat sebagai anggota Polri, Latif juga mengaku terdapat kewajiban dan hak yang diterima. Sehingga hal itu harus berimbang agar anggota yang baik juga merasa bahwa dirinya memiliki hak mendapatkan penghargaan.

“Dan bagi yang tidak baik, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak bisa, ya terpaksa (PTDH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menghimbau setiap personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat memiliki kesadaran masing-masing terkait aturan yang berlaku.

“Saya kira dari kesadaran masing-masing anggota yang paling utama karena sebetulnya peraturan ini dibuat untuk supaya mencegah (PTDH), selaku pimpinan kami akan terus melakukan himbauan, pembinaan, karena ketika anggota melanggar itu pasti ada aturan yang mengatur. Jadi kembali kepada bagaimana kesadaran diri anggota untuk melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dibanding tahun 2021, proses PTDH di tahun ini mengalami penurunan. Tahun sebelumnya terdapat 33 anggota di PTDH. Sementara tahun 2022 ini sebanyak 25 orang yang di PTDH.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Polda MalukuPTDH
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

03/18/2026
Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas
Maluku

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

03/18/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku
Maluku

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

03/14/2026
Next Post
Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

Sidang

Bapak yang Setubuh Lima Anak Kandung dan Dua Cucu di Ambon Divonis Seumur Hidup

Recommended Stories

Pangdam Pattimura dan Ratusan Prajurit TNI/Polri Donor Darah

Pangdam Pattimura dan Ratusan Prajurit TNI/Polri Donor Darah

09/30/2021
Peringati HUT RI ke-76, Yusuf Berenang Dua Jam Waai-Pulau Pombo Tolak LIN : ”Beta Sedih”

Peringati HUT RI ke-76, Yusuf Berenang Dua Jam Waai-Pulau Pombo Tolak LIN : ”Beta Sedih”

08/17/2021
KM Tidar Kandas di Pelabuhan Namlea, 500an Penumpang Dipindahkan ke  KM Pangrango

KM Tidar Kandas di Pelabuhan Namlea, 500an Penumpang Dipindahkan ke KM Pangrango

07/28/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In