AMBONKITA.COM,- Bawaslu Provinsi Maluku masih menemukan adanya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlahnya kurang lebih 3.715 data.
Hasil tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran tingkat Kabupaten dan Kota melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan maupun Desa di 11 daerah.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyampaikan pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal.
Dalam keterangannya, Subair menyatakan, penyelenggara pemilu mesti menjaga hak suara pemilih walaupun hanya bernilai satu suara.
Ia mengaku terdapat beberapa kendala dalam melakukan pengawasan terutama kesulitan untuk mencermati data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Aplikasi yang sejatinya merupakan alat bantu besutan KPU ini disinyalir menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, tidak mendapatkan data by name by address, kita mencari alternatif bagaimana mendapatkan elemen data dengan memaksimalkan fungsi pengawas desa dan kecamatan, tentu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pada tingkatan masing-masing,” kata Subair dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (14/6/2023).
BACA JUGA: Bawaslu Maluku Temukan Pemilih Ganda, TMS dan tidak Masuk DPS Pemilu 2024
Berdasarkan pelaporan dan rekapitulasi hasil pengawasan DPSHP Akhir, ditemukan 11 temuan diantaranya jumlah pemilih yang tidak dikenali sebanyak 281 orang. Ini tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 28 pemilih, Maluku Tenggara 222, Maluku Barat Daya 5, Seram Bagian Barat 13, Buru 7, dan Kepulauan Tanimbar 6 pemilih.
Ditemukan juga jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 708 orang. Ini tersebar di Kota Ambon 41, Kabupaten Maluku Tengah 317, Maluku Tenggara 102, Maluku Barat Daya 51, Seram Bagian Barat 34, Seram Bagian Timur 36, Buru 72, Kepulauan Tanimbar 49, dan Kepulauan Aru 6 pemilih.
Selain itu, ditemukan juga pemilih yang merupakan anggota TNI sebanyak 40 orang. Tersebar di Kota Ambon 1 orang,
Kabupaten Maluku Tengah 11, Maluku Tenggara 4, Maluku Barat Daya 1, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 8, dan Buru 4.
Jumlah pemilih yang anggota Polri juga ditemukan sebanyak 7 orang yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 2, Seram Bagian Barat 4, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 1.
Sementara jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 110 orang yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 107 dan Maluku Barat Daya 3.
Jumlah pemilih di bawah umur juga ditemukan sebanyak 143 orang. Tersebar di Kota Tual 3, Kabupaten Maluku Tengah 130, Maluku Tenggara 7, Maluku Barat Daya 2, Seram Bagian Barat 2, Seram Bagian Timur 7, dan Kepulauan Aru 2.
Pemilih pindah domisili juga ada sebanyak 496 orang yang tersebar di Kota Ambon 2, Tual 2, Kabupaten Maluku Tengah 183, Maluku Tenggara 206, Maluku Barat Daya 61, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 5, Buru 11, dan Kepulauan Tanimbar 15.
Jumlah pemilih ganda pun ditemukan sebanyak 1.350 orang. Ini tersebar di Kota Ambon 94, Tual 26, Kabupaten Maluku Tengah 120, Maluku Tenggara 121, Maluku Barat Daya 46, Seram Bagian Barat 137, Seram Bagian Timur 53, Buru Selatan 409, Buru 117, Kepulauan Tanimbar 226, dan Kepulauan Aru 1 orang pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih Memenuhi Syarat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 544 orang. Ini tersebar di Kota Tual 1, Kabupaten Maluku Tengah 375, Maluku Barat Daya 42, Seram Bagian Barat 43, Kepulauan Tanimbar 67, dan Kepulauan Aru 16 orang.
Jumlah perbaikan data pemilih ditemukan sebanyak 21 orang yang tersebar di Kota Ambon 2, Kabupaten Maluku Tengah 10, Maluku Barat Daya 2, dan Kepulauan Aru 7 orang.
Sementara jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara sebanyak 15 orang yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 3, Maluku Tenggara 3, Buru 6, dan Kepulauan Aru 3 orang.
Dengan masih ditemukannya data tidak memenuhi syarat atau TMS tersebut, pengawas pemilu mesti mendapatkan dokumen terkait. Begitu pula dengan pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun justru tidak terdaftar dalam daftar pemilih, menjadi acuan bagi Bawaslu Provinsi Maluku untuk diteruskan kepada KPU Provinsi sebagai saran perbaikan dalam pembersihan data pemilih.
Selain menyoroti ketidakterbukaan KPU untuk membuka akses kepada Bawaslu, sehingga menyulitkan pengawasan dalam mencermati data pemilih secara detail, Subair juga menyesalkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih pada saat pencermatan.
Dalam saran perbaikan yang akan dilayangkan kepada KPU tersebut, tidak hanya sekadar data angka, namun juga diperkuat dengan data dukung berupa bukti dokumen dari setiap pemilih yang dirasa belum sesuai kategori pemilih.
Bagi Bawaslu, semua elemen data menjadi perhatian pada fokus pengawasan, karena
menjadikan seseorang dapat terdaftar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Pertama, pemilih ganda perlu diperhatikan, yang mana dari segi jumlah cukup signifikan dari kategori data yang tidak memenuhi syarat lainnya. Kedua, orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih
menjadi kendala, dikarenakan tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan bagi yang bersangkutan berprofesi sebagai TNI atau Polri, sehingga sulit diidentifikasi. Ketiga, pemilih potensial yang belum memiliki KTP.
Perihal elemen data yang mana menjadi titik tekan Bawaslu Maluku dalam melakukan pengawasan, Subair berpendapat semua elemen data penting untuk dilakukan pencermatan. Pasalnya, berpotensi menambah atau menghilangkan daftar pemilih.
“Satu suara, bagi Bawaslu itu penting untuk diselamatkan, atau penting untuk dihilangkan jika tidak memenuhi syarat, kita mau semua data dibersihkan,” tegasnya.
Subair berharap agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja sama dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…