AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga Terdakwa kasus narkotika jaringan Lapas Ambon, Rabu (13/12/2023).
Ketiga Terdakwa yaitu Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama, residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Ambon.
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para Terdakwa.
Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Nyongen diputus pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Untuk Terdakwa Marcello Risamena, Majelis Hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan badan.
Sementara terhadap Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea, dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Nyongen dan Marcello Risamena selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, ketiga Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Kejahatan yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada Senin, 11 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kota Ambon.
Terdakwa Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Kelas IIA Ambon. Sementara Terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam RT 001/RW 003, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Untuk Terdakwa Jifty Julianto Pattinama masih menjalani masa pidananya setelah divonis 6 tahun penjara pada 2022 lalu. Ia juga didenda Rp 10 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post