Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

3 Terdakwa Narkotika Jaringan Lapas Ambon Divonis Bersalah

Editor by Editor
12/14/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Narkoba

Ilustrasi: pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga Terdakwa kasus narkotika jaringan Lapas Ambon, Rabu (13/12/2023).

RELATED POSTS

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

Ketiga Terdakwa yaitu Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama, residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Ambon.

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para Terdakwa.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Nyongen diputus pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Terdakwa Marcello Risamena, Majelis Hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara terhadap Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea, dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki  Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman”. Sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Nyongen dan Marcello Risamena selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, ketiga Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Kejahatan yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada Senin, 11 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kota Ambon.

Terdakwa Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Kelas IIA Ambon. Sementara Terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam RT 001/RW 003, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Untuk Terdakwa Jifty Julianto Pattinama masih menjalani masa pidananya setelah divonis 6 tahun penjara pada 2022 lalu. Ia juga didenda Rp 10 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comLapas Klas IIA AmbonNarkobaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
Dibekuk Warga Spesialis Pencurian di Ambon Ini Babakbelur
Ambonku

Dibekuk Warga Spesialis Pencurian di Ambon Ini Babakbelur

06/10/2026
Kapolda Maluku Tegaskan tidak Ada Ruang KKN dan Titipan dalam Rekrutmen Polri
Ambonku

Kapolda Maluku Tegaskan tidak Ada Ruang KKN dan Titipan dalam Rekrutmen Polri

06/09/2026
Penyidik Polda Maluku Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas
Ambonku

Penyidik Polda Maluku Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

06/09/2026
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Cabuli Anak Kandung, Bapak Ini Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Jelang Nataru Stok Sembako hingga Pasokan Listrik Aman di Maluku

Jelang Nataru Stok Sembako hingga Pasokan Listrik Aman di Maluku

Recommended Stories

Ratusan Anggota Pramuka “Manggurebe” Bersih Pesisir Pantai di Ambon

Ratusan Anggota Pramuka “Manggurebe” Bersih Pesisir Pantai di Ambon

11/17/2021
Bentrok Wakal Hitu

Warga Hitu dan Wakal Nyaris Bentrok, Ini Pemicunya

02/27/2023
Kapolda Pimpin Rakor Terkait Penataan Perairan Teluk Ambon

Kapolda Pimpin Rakor Terkait Penataan Perairan Teluk Ambon

08/21/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In