Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

3 Terdakwa Narkotika Jaringan Lapas Ambon Divonis Bersalah

Editor by Editor
12/14/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Narkoba

Ilustrasi: pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga Terdakwa kasus narkotika jaringan Lapas Ambon, Rabu (13/12/2023).

RELATED POSTS

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Ketiga Terdakwa yaitu Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama, residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Ambon.

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para Terdakwa.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Nyongen diputus pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Terdakwa Marcello Risamena, Majelis Hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara terhadap Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea, dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki  Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman”. Sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Nyongen dan Marcello Risamena selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, ketiga Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Kejahatan yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada Senin, 11 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kota Ambon.

Terdakwa Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Kelas IIA Ambon. Sementara Terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam RT 001/RW 003, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Untuk Terdakwa Jifty Julianto Pattinama masih menjalani masa pidananya setelah divonis 6 tahun penjara pada 2022 lalu. Ia juga didenda Rp 10 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comLapas Klas IIA AmbonNarkobaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas
Ambonku

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas

01/12/2026
Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat
Ambonku

Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat

01/12/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Leahari
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Leahari

01/12/2026
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Cabuli Anak Kandung, Bapak Ini Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Jelang Nataru Stok Sembako hingga Pasokan Listrik Aman di Maluku

Jelang Nataru Stok Sembako hingga Pasokan Listrik Aman di Maluku

Recommended Stories

Pasien Covid-19 Bertambah, Pemkab Aru Jadikan Balai Pertanian Lokasi  Karantina

Pasien Covid-19 Bertambah, Pemkab Aru Jadikan Balai Pertanian Lokasi  Karantina

10/07/2020
Peringatan HDKD, Dua Pejabat Kemenkumham Maluku Dapat Penghargaan

Peringatan HDKD, Dua Pejabat Kemenkumham Maluku Dapat Penghargaan

10/30/2021
Kejati Maluku Geledah Kantor Setda SBB, Ini yang Ditemukan

Kejati Maluku Geledah Kantor Setda SBB, Ini yang Ditemukan

11/11/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In