AMBONKITA.COM,- Sebanyak 30 ahli pers se-Indonesia mengikuti penyegaran dan pelatihan ahli pers yang digelar Dewan Pers di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, (10/6/2021).
Penyegaran dan pelatihan ahli pers ini baru kembali dilakukan secara offline dan online setelah kondisi pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam satu sesi diskusinya menyebutkan pentingnya penyegaran dan pelatihan ahli pers ini untuk memastikan kemampuan ahli dapat terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia saat ini.
‘’Saya berharap ahli pers tidak hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan namun bisa juga ikut memberi konsultasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat,’’ ujar M. Nuh yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi RI ini.
Sementara Mantan Ketua Dewan Pers Profesor Bagir Manan, menyebutkan pentingnya memahami tugas ahli pers yang bukan lain adalah melindungi kemerdekaan pers.
‘’Ketika perspektifnya adalah untuk melindungi kemerdekaan pers maka sudah pasti keterangan ahli pers tujuannya bukan untuk mencederai kemerdekaan pers tapi justru meninggikan kemerdekaan pers,’’ tegas Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung ini.
Dalam sesi lain, Wakit Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menyebutkan dalam perlindungan kemerdekaan pers Mahkamah Agung memahami betul bagaimana penanganan kasus pers dilakukan dalam rangka memenuhi aturan konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945.
‘’Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2008 pada 30 Desember 2008, agar Dewan Pers menyediakan ahli pers dalam penanganan kasus pers,’’ kata mantan juru bicara Mahkamah Agung ini.
Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers yakni diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers.
‘’Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undangnya (UUPers No.40/1999),’’tegasnya.
Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakim agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi.
‘’Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan  kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya.  Tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi,’’ kata Andi.
Sebab menurutnya, suatu tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik tidak selalu merupakan pelanggaran hukum, tapi seringkali suatu tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik boleh jadi tindakan itu sekaligus juga merupakan pelanggaran hukum.
‘’Disinilah peran para ahli pers dari Dewan Pers ini, ‘’ tukas Andi.
Sebanyak 30 ahli pers dan calon ahli pers yang mengikuti penyegaran dan pelatihan ahli pers ini datang dari sejumlah daerah di Indonesia diantaranya, Maluku, Sulawesi, Papua, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur dan  akan digelar dari tanggal 10 hingga 13 Juni 2021 di Gedung Monumen Pers, Kota Solo, Jawa Tengah. (*)
Discussion about this post