31 Casis Taruna AKPOL Panda Polda Maluku Memenuhi Syarat Tes CAT Psikologi

Share

AMBONKITA.COM,- Seleksi penerimaan calon siswa (casis) Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2023 pada Panda Polda Maluku kembali berlanjut, Jumat (12/5/2023).

Setelah pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I berkahir, panda Polda Maluku kembali melakukan tahapan seleksi berikutnya. Kali ini yaitu tes CAT (Computer Assisted Test) Psikologi.

Tes CAT Psikologi yang diikuti oleh sebanyak 48 casis, terdiri dari calon Taruna 45 dan calon Taruni 3 orang ini, dilangsungkan di SMK Negeri 3 Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, pelaksanaan tes CAT Psikologi dipandu langsung oleh panitia pusat yakni dari Mabes Polri.

“Jadi saat casis sudah duduk di hadapan komputer, dari Mabes langsung membuka soal untuk dikerjakan para peserta,” kata Ohoirat di Ambon.

BACA JUGA: Seleksi AKPOL Digelar di Maluku, 48 Casis Lulus Rikkes Tahap I

Juru bicara Polda Maluku ini menyampaikan, setelah soal selesai dikerjakan, para casis langsung mengetahui nilai yang diperoleh. Mereka juga langsung menandatangani hasil yang didapatkan tersebut.

“Jadi tidak ada permainan-permainan di situ. Karena selain dipandu panitia pusat, tes CAT Psikologi juga langsung diawasi oleh tim dari Himpunan Psikologi (HIMPSI) Maluku, Ombudsmen, Media, maupun dari Dispora,” katanya.

Ohoirat mengungkapkan, dari 48 peserta yang mengikuti tes CAT Psikologi, tercatat sebanyak 31 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS). Mereka terdiri dari calon Taruna 29, dan calon Taruni 2 orang. 31 casis ini berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

“Jadi dalam tes CAT Psikologi ini nilai tertinggi 75 dan nilai terendah 34,” ungkapnya.

Ohoirat menuturkan, pelaksanaan tes CAT Psikologi diawasi ketat baik oleh pengawas internal (Propam dan Itwasda Polda Maluku) maupun eksternal (HIMPSI Maluku, Ombudsmen, Media dan Dispora Maluku).

Penerapan sistem yang sangat ketat tersebut, kata Ohoirat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan maupun praktek kolusi dan nepotisme.

Menurutnya, proses rekrutmen anggota Polri ini telah dimulai dengan tahapan penandatangan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi penerimaan Taruna/I Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun 2023.

Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku telah menegaskan agar proses seleksi penerimaan anggota polri dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip BETAH atau Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

“Kami menghimbau kepada para orang tua atau casis untuk percaya terhadap kemampuan diri sendiri. Jangan coba-coba melakukan suap atau meminta bantuan siapapun,” tegasnya.

Kapolda, lanjut Ohoirat, telah menekankan apabila ditemukan ada kecurangan atau kerjasama antara para panitia maupun orang tua atau casis, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada panitia dalam hal ini anggota yang kedapatan curang maka langsung dicopot, sementara peserta langsung digugurkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024