4 Pucuk Senpi Beserta Puluhan Bom dan Amunisi Diserahkan Warga Lokki

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 4 pucuk senjata api (senpi) laras panjang rakitan, 18 buah bom pipa, dan 32 butir amunisi diserahkan warga secara sukarela kepada aparat kepolisian.

Upaya persuasif dan humanis yang gencar dilakukan personil Kepolisian Sektor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), meraih simpati masyarakat. Warga secara sukarela mau menyerahkan puluhan senjata berbahaya yang disimpan.

Penyerahan benda-benda mematikan itu diantaranya senjata api (senpi) laras panjang rakitan, bahan peledak (handak) yang terbuat dari pipa, flasball, dan amunisi beragam kaliber.

Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, mengungkapkan, penyerahan sejumlah benda berbahaya ini berlangsung di rumah SK, mantan narapidana teroris di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Warga menyerahkan sejak Rabu (29/6/2022) malam.

Penyerahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Pemuda Dusun Katapang, Soleman Makia, dan Warga setempat beserta Kasat Intelkam Polres SBB Iptu M. Jayadi.

BACA JUGA: Kapolda Maluku Minta Tindak Tegas Pelaku Persetubuhan, Lindungi Psikologi Anak

“Yang diserahkan berupa 4 pucuk senpi laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, 2 buah flasball, beserta amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, jenis 7,62 sejumlah 6 butir, dan jenis 6,5 sebanyak 8 butir,” ungkap Denny di Ambon, Rabu (6/7/2022).

Direktur Binmas Polda Maluku itu, mengaku, sejumlah benda yang diterima dari masyarakat tersebut, saat ini sudah diamankan di Markas Polres SBB.

Polda Maluku menghimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan benda-benda berbahaya tersebut, agar dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pintanya.

Denny mengaku, warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, jika kedapatan oleh polisi atau melalui razia, maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024