Setelah kolam digali, tersangka mengambil korban dari dalam rumah dengan cara membopong dan menyeretnya menuju kolam galian tersebut.
Di kolam, tersangka kembali mengambil linggis dari rumah kebun tetangga. Ia kembali menggali tanah untuk menguburkan tubuh jenazah korban yang masih terlihat.
Setelah menutup korban dengan tanah, tersangka kembali mengambil daun kelapa dan daun pisang kering. Ia menutup kolam tempat istrinya itu dikuburkan. Tersangka lalu membakar daun kering itu dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Tersangka meninggalkan rumah dan jenazah korban yang dikuburkan dengan tidak layak. Kemudian menyampaikan kepada tetangganya bahwa korban telah lari,” sebutnya.
Riupassa mengaku rekonstruksi yang digelar tersebut disaksikan Kabag Ops Polres SBB, Kabag SDM, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri SBB, Kapolsek Waisarisa, pejabat lainnya dan masyarakat sekitar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…
AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…
AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Polri Presisi selama lima hari sejak tanggal 23…
AMBONKITA.COM,- Hanya sepekan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada)…
AMBONKITA.COM,- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AM alias Nando, warga dusun Hurnala,…