Setelah kolam digali, tersangka mengambil korban dari dalam rumah dengan cara membopong dan menyeretnya menuju kolam galian tersebut.
Di kolam, tersangka kembali mengambil linggis dari rumah kebun tetangga. Ia kembali menggali tanah untuk menguburkan tubuh jenazah korban yang masih terlihat.
Setelah menutup korban dengan tanah, tersangka kembali mengambil daun kelapa dan daun pisang kering. Ia menutup kolam tempat istrinya itu dikuburkan. Tersangka lalu membakar daun kering itu dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Tersangka meninggalkan rumah dan jenazah korban yang dikuburkan dengan tidak layak. Kemudian menyampaikan kepada tetangganya bahwa korban telah lari,” sebutnya.
Riupassa mengaku rekonstruksi yang digelar tersebut disaksikan Kabag Ops Polres SBB, Kabag SDM, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri SBB, Kapolsek Waisarisa, pejabat lainnya dan masyarakat sekitar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…