AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 600 liter minuman keras (miras) jenis sopi yang tak bertuan, kembali disita polisi di kawasan Terminal Transit Passo, Kota Ambon.
Ratusan miras tradisional yang diselundupkan dari Pulau Seram itu, ditemukan saat digelarnya razia oleh Polsek Baguala selama dua hari sejak Selasa-Rabu (5-6/4/2022).
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengatakan, hari pertama dilaksanakannya razia ditemukan sebanyak 100 liter sopi.
“Hari pertama ditemukan 100 liter yang dikemas dalam 5 buah karton, kemudian diselundupkan melalui mobil angkut muatan dari Piru, Seram-Ambon. Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Baguala untuk dimusnahkan,” kata Moyo.
Baca juga: Ratusan Liter Miras Sopi Selundupan dari Seram Digagalkan Polisi
Ratusan liter sopi yang diamankan pada hari pertama tidak membuat pasokan gelap minuman berkadar alkohol tinggi itu terhenti. Buktinya, hari ini, sebanyak kurang lebih 500 liter sopi yang dikemas dalam 10 karton besar kembali ditemukan.
Hari ini, ratusan liter miras memabukan itu ditemukan saat diselundupkan melalui mobil bus lintas Seram dengan nomor polisi DE 7461 AU.
“Jadi razia yang digelar selama dua hari ini ditemukan kurang lebih 600 liter sopi. Dan saat diamankan, para penumpang serta sopir angkot tidak mengetahui pemilik dari miras tersebut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…