AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor Salahutu, kembali menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi. Sebanyak kurang lebih 700 liter sopi telah diamankan.
Ratusan miras ilegal itu diamankan saat digelar razia di depan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (29/8/2022).
Razia minuman beralkohol tinggi itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Salahutu, AKP. La Maru. Razia digelar sejak pukul 10.00 WIT.
“Sasaran razia yang kami lakukan yakni KR4, dan KR6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi,” kata La Maru kepada AmbonKita.com.
Maru mengaku miras sopi merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Salahutu, umumnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Sopi yang kami temukan hari ini sebanyak 700 liter. Diselundupkan melalui mobil bus (KR6) lintas Seram,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Jelang HUT, Polwan dan Pengurus Bhayangkari Polda Maluku Gelar Olahraga Bersama, Ini Harapan Kapolda
Razia terhadap miras tradisional Maluku ini, kata Maru, gencar dilakukan. Tujuannya untuk menekan peredaran, sehingga diharapkan terciptanya situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Sopi-sopi yang kami temukan tadi merupakan barang titipan pada mobil bus lintas Seram, tanpa ada pemiliknya. Sehingga kami sudah menghimbau kepada para Sopir untuk tidak lagi mengangkut miras,” tambahnya.
Ia mengaku, ratusan liter sopi yang dikemas melalui wadah penyimpanan berupa karung dan karton itu telah diamankan di Markas Polsek Salahutu.
“Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Salahutu untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post