Categories: HeadlineUncategorized

Ada Nyong di Video Mesum Bukan Cuma Nona

Share

AMBONKITA.COM,- Menyusul beredarnya video mesum yang viral hari ini di Ambon, aktifis perempuan Lusi Peilouw mengajak media menulis judul berita dan isi berita dengan hati-hati agar tidak mendiskriminasi perempuan di dalam video tersebut.

Dia mengajak media mengedukasi pembaca agar tidak menyudutkan perempuan seperti judul menyebut kata “nona” padahal aktor di dalam video itu tidak hanya perempuan tetapi juga ada aktor laki-laki.

Bahkan Lusi menilai media sama sekali tidak sensitif gender karena judulnya menyebut nona padahal ada “nyong” atau laki-laki sebagai aktor video tersebut.

Lebih parah lagi, identitas perempuan, nama dengan inisial dan alamat domisili perempuan disebut dengan jelas sedang identitas laki-laki sama sekali tidak diungkap.

“Pelakunya kan dua orang kenapa hanya menyebut nona, maksudnya apa media itu, selalu perempuan yang jadi objek,” tegas Lusi.

Dia meminta polisi segera mengusut tuntas pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

“Polisi jangan cuma bilang belum ada laporan. Itu sudah ada informasi, mestinya dijadikan pengaduan. Lalu bertindak responsif. Cari sendiri langsung infonya, kemudian langkah pertama yang mesti segera dilakukan adalah melokalisir atau memblokir penyebarannya,” kata Lusi.

Menurut Lusi perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat sehingga tugas polisi untuk meredam semakin meluasnya penyebaran video itu.

Yang lebih menakutkan itu jika terakses oleh anak-anak. Apalagi kasus pelaku anak cukup banyak.

Kalau sampai video itu dilihat, dan semua yang terlibat tidak ditindak, ” kita siap- siap menunggu video-video berikut yang bukan tidak mungkin pelakunya adalah anak-anak,” kata Lusi.

Informasi yang dihimpun ambonkita.com video syur yang diduga selebgram itu beredar luas di berbagai akun WhatsApp, Senin (15/11/2021) siang.

Video berdurasi 1.12 menit dan 4 menit mempertunjukkan adegan tidak senonoh itu disiarkan secara langsung melalui akun salah satu aplikasi media sosial.

Sontak video dengan pemeran diduga warga Ambon itu viral.

Video yang mengegerkan jagat maya media sosial di Kota Ambon tersebut semestinya menurut Lusi harus segera diredam aparat agar semakin meluas.

” Ini pasal pornografi melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara, ” kata Lusi.(*)

Penulis : Insany Syahbarwaty

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024