AMBONKITA.COM,-Kepala BPBD Kota Ambon Demy Paays memastikan Pemerintah Kota Ambon akan membayar warga korban bencana 2019 sepeti gempa bumi. Pembayaran akan dilakukan pada Agustus 2020.
“Saya pastikan itu Agustus sudah berjalan (pembayaran),” kata Demy kepada wartawan usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Ambon di Balai Rakyat, Selasa (28/7/2020).
Demy mengatakan keterlambatan pembayaran karena pihaknya masih menunggu juklat, pencairan anggaran ada aturannya.”Pencairan anggaran itu ada aturan dari BNPB sehingga kita terlambat pembayaran, kita sudah mulai turun untuk sosialisasi ke desa-desa untuk proses pembayaran,” kata Demy.
Demy mengatakan, pencairan anggaran bencana 2019 kepada warga Kota Ambon akan dilakukan bertahap mulai dari 50 persen, 30 persen dan terakhir 20 persen.”Saat ini dana sudah masuk tinggal kita berikan kepada warga yang terkena bencana saja,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengatakan pada Agustus 2020, dana sudah dicairkan kepada 1298 KK calon penerima bantuan.
Pormes merincikan, dari jumlah tersebut sebanyak 749 KK rusak ringan, 301 KK rusak sedang dan rusak berat 248.”Sedangkan yang belum miliki kelengkapan administrasi itu sebanyak 333 KK sehingga total keseluruhan itu sebanyak 1.629 KK yang terdampak bencana,” kata Pormes.
Pormes menambahkan, total anggaran korban bencana 2019 itu sebanyak Rp 35, 786 milyar yang diperuntukkan untuk seluruh korban bencana 2019. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…