AMBONKITA.COM,- Pemerintah Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level I.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan, selama PPKM berlaku, masyarakat saat menjalankan aktivitas harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Yang pasti aktivitas masyarakat seperti biasa tapi di tempat-tempat kerumunan apalagi di ruangan tertutup harus menggunakan masker 100 persen,” pinta Wattimena, Senin (14/11/2022).
Penerapan Prokes, kata Wattimena, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Olehnya itu Pemkot harus menerapkan kebijakan itu agar tidak menyalahi aturan.
“Kebijakan pusat menghendaki kita untuk membuat itu, ya kita buat dan upaya ini untuk menjaga masyarakat jangan sampai mengalami lonjakan kasus,” jelasnya.
BACA JUGA: Tujuh Warga Kota Ambon Terpapar Covid-19, Kadinkes: Kita Vaksin Setiap Hari
Senada dengan Wattimena, Kepala Dinas Kesehatan kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, mengaku penerapan PPKM Level I dilakukan karena penularan covid-19 belum selesai.
“Covid-19 belum berakhir, kembali kita ke level satu. Jadi tetap protokol kesehatan harus dijalankan,” pintanya.
Pelupessy mengungkapkan sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 64 kasus terpapar covid-19, dan sementara dilaksanakan isolasi.
“Sebahagian besar itu Isolasi mandiri, sementara dua melaksankan isolasi terpusat pada Rumah Sakit (RS),” katanya.
Pelupessy mengaku, puluhan pasien covid-19 terpapar varian Omicron. Tidak ada yang tertular varian baru yakni XBB.
“Sampi sekarang belum tahu. Tapi yang selama ini dari hasil pemeriksaan tetap Omicron,” pungkasnya.
Pelupessy menghimbau warga kota yang melaksanakan aktivitas di luar rumah agar tetap menjalankan Prokes, minimal penggunaan masker.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post