AMBONKITA.COM,- Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2022 digelar Mabes Polri di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengikuti kegiatan tersebut secara langsung. Sementara Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Jan de Fretes, mengikutinya secara virtual dari Mapolda Maluku.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam arahannya menyampaikan memberikan apresiasi kepada anggota Polri yang telah bekerja keras melaksanakan berbagai agenda penting.
Jenderal Listyo juga meminta semua anggota Polri agar dapat menindaklanjuti secara maksimal lima perintah Presiden RI Joko Widodo.
BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Almarhum Faris Rumanama Tetap Berjalan
“Sembilan Program Quick Wins Presisi Polri agar dapat dilaksanakan dengan baik,” harap Listyo.
Pembenahan internal Polri, diharapkan dapat dilakukan untuk untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia juga berharap agar sense of crisis dapat diterapkan terhadap isu yang berkembang.
“Soliditas dan sinergitas TNI-Polri bersama seluruh komponen bangsa guna menjaga stabilitas keamanan negara,” pintanya.
Di sisi lain, Listyo juga berharap setiap anggota Polri dapat melakukan pendekatan dengan para tokoh dan masyarakat untuk mendapatkan dukungan terkait upaya Polri dan kebijakan Pemerintah.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…