AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa, divonis penjara 8 tahun. Ia sebelumnya hanya dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022) lalu.
Naiknya putusan hukuman Tagop setelah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022.
Sidang banding kasus dugaan suap dan gratifikasi itu berlangsung di PT Ambon, Selasa (10/1/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris Hakim. Ia didampingi hakim anggota, yaitu H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.
Dalam amar putusan banding, Majelis Hakim PT Ambon menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dan diajukan penasehat hukum terdakwa. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif kesatu pertama dan dakwaan komulatif kedua, serta menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.
BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Hanya saja uang pengganti yang dibayarkan tidak sebanyak yang didakwa JPU yakni sebesar Rp27,5 miliar. Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa dalam putusan tersebut sebesar Rp5,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720.000.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana, “dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pinta hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, AmbonKita.com belum dapat menghubungi penasehat hukum terdakwa. Apakah yang bersangkutan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Kasasi atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Tagop dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Selain hukuman pidana kurungan badan, Tagop juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).
“Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” baca Nanang Zulkarnain Faisal dalam amar putusannya.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir.
“Dengan demikian putusan ini belum bekekuatan hukum tetap,” pungkas Hakim.
Untuk diketahui, vonis putusan 6 tahun terhadap terdakwa Tagop Soulisa tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Terdakwa Tagop kala itu dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga diembankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.
Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.
Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…