AMBONKITA.COM,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menjatuhkan hukuman bersalah kepada terdakwa RB alias BO. Bapak bejat berusia 51 tahun ini divonis penjara seumur hidup.
RB terbukti bersalah rudapaksa lima orang putrinya berulang kali dan dua cucunya sendiri. Putusan itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Orpha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).
“Menyatakan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa (RB) dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” baca Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa ditetapkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa selama seumur hidup, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy pada persidangan sebelumnya.
Perbuatan terdakwa tidak diberikan keringanan hukuman. Pasalnya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai seorang ayah yang mestinya melindungi dan mengayomi anak-anaknya.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Kakek di Ambon Ini Setubuhi Lima Anak Kandung dan Dua Cucu
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…