Operator Dana BOS Malteng Dituntut Penjara 4 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Fritzs Lukas Sopacua, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan terhadap Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022 itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024). Sidang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang, didampingi dua Hakim anggota yakni Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.

“Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Terdakwa dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (7/2/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa.

BACA JUGA: Terdakwa Fritzs Sopacua Didakwa Ikut Korupsi Dana BOS Malteng

Sebelumnya diberitakan, Fritzs Lukas Sopacua, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).

Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022 itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Malteng, Junita Sahetapy, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua Hakim anggota yakni Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.

JPU mengungkapkan, Terdakwa Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya (berkas perkara terpisah). Mereka adalah mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021. Diantaranya BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Kabupaten Malteng sebesar Rp 60.562.750.000; Dana BOS Kinerja sebesar Rp 1.680.000.000 yang diberikan untuk 28 sekolah; Dan Dana Bos Afirmasi sebesar Rp 3,6 miliar untuk 60 sekolah.

Di tahun 2021, Dana BOS yang dikucurkan rinciannya yaitu Dana BOS Reguler Rp 70.266.801.000, untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp 980 juta untuk 12 sekolah; Dan Dana BOS afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah.

Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler yang dikucurkan sebesar Rp 67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp 3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.

Awalnya, Terdakwa Munaidi Yasin pada Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal, penanggung jawab tim manajemen dana BOS Malteng dan Terdakwa Oktovianus Noya. Ia menawarkan pengadaan buku dari anggaran dana BOS dan alat peraga dari dana DAK tahun 2020.

Terdakwa Oktovianus kemudian menyuruh Terdakwa Munaidi bertemu Fritz Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Malteng untuk melaksanakan pendataan, pemesanan, serta penjualan buku-buku dari PT. Ambon Jaya Perdana kepada Sekolah-sekolah penerima dana BOS.

Untuk anggaran dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi tahun 2020 terdakwa Askam dan Octovianus tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Kepala Sekolah penerima dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja. Bahkan tanpa melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh Sekolah.

Terdakwa Askam dan Octovianus menetapkan kegiatan belanja dari dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp 60 juta untuk 3 kegiatan belanja. Diantaranya belanja covid sebesar Rp 20 juta; belanja internet satelit Rp 20 juta; dan multimedia Rp 20 Juta.

Keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pengadaan ketiga kegiatan belanja tersebut yakni PT. Intan Pariwara, untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari Terdakwa Askam dan Octovianus. Kemudian PT. Ambon Jaya Perdana, milik Terdakwa Munaidi.

Selanjutnya, Terdakwa Fritsz disuruh menyampaikan kepada para kepala sekolah penerima dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2020 serta melakukan pemesanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja covid dan internet satelit langsung ke PT. Ambon Jaya Perdana. Sedangkan untuk belanja multimedia dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara.

Pengurusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT. Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang multimedia, sehingga pemesanan dilakukan melalui PT. Sentra Kriya Edukasi yang merupakan anak perusahaan PT. Intan Pariwara serta PT. Afirmasi Indonesia Online yang merupakan mitra dari PT. Intan Pariwara.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Askam Tuasikal bersama dengan Octovianus Noya dan Fritzs Lukas Sopacua dengan sepengetahuan Munaidi Yasin dalam proses pengadaan belanja covid, belanja internet satelit dan belanja multimedia, dilakukan tanpa melalui mekanisme yang harusnya dilaksanakan oleh sekolah yaitu adanya pembuatan RKAS,” katanya.

Dari total belanja covid, belanja internet satelit serta belanja multimedia sesuai dengan pesanan dan dibayarkan 100 persen. Namun, terdapat kegiatan belanja berupa internet satelit yang tidak diadakan dan dilakukan pemasangan oleh Terdakwa Munaidi.

“Bahwa dengan adanya pembayaran yang telah diterima oleh Munaidi sebesar Rp 780 juta, namun internet satelit tidak diadakan sehingga telah memperkaya Munaidi senilai pembayaran tersebut,” ungkap JPU.

Selanjutnya, sekitar bulan November 2021, melalui saksi M. Shaleh Djokdja, Terdakwa Munaidi mendapat perusahaan untuk pemesanan sampul rapor dengan harga yang disepakati sebesar Rp 28 ribu per buah.

Demi mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan sampul rapor tersebut, Terdakwa Askam dan Octavianus menetapkan harga ke sekolah-sekolah sebesar Rp 85 ribu. Dengan kesepakatan Rp 70 ribu ke Terdakwa Askam dan Rp 15 ribu ke Terdakwa Octavianus.

Lagi-lagi keduanya menghubungi Terdakwa Munaidi untuk meminjam perusahaan dalam melakukan pengadaan sampul rapor tersebut.

Jumlah sekolah yang melakukan pemesanan sampul rapor sebanyak 396, namun khusus untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Leihitu, harga sampul rapor yang diberikan sebesar Rp 70 ribu. Pembayarannya dilakukan melalui Baharuddin Jamalu selaku Koordinator Wilayah. Tapi, setelah dilakukan pembayaran, Terdakwa Octovianus meminta penambahan pembayaran dari masing-masing sekolah sebesar Rp 5 ribu per buah.

“Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Oktovianus bersama Fritzs dari 396 sekolah sebesar Rp 3.569.675.000 untuk pemesanan 42.569 buah,” tambah JPU.

Dari jumlah Rp 3,5 miliar tersebut, kedua Terdakwa kemudian memberikan Askam Tuasikal sejumlah Rp 2.979.830.000. Uang ini untuk pemesanan sampul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp 70.000 per buah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 589.845.000 dikuasai oleh Terdakwa Octovianus.

Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja tahun 2020 dan 2021. Juga pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021 dan 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng sebesar Rp 3.993.294.179.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Terdakwa Fritzs tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024