AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengunjungi Markas Komando (Mako) Kompi 1 Batalyon A Satuan Brimob Polda Maluku di Kota Ambon, Jumat (6/5/2022).
Dalam kunjungannya tersebut, Latif didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku. Diantaranya Karo Ops, dan Dansat Brimob Polda Maluku.
Kedatangan Latif bersama rombongan disambut langsung oleh Komandan Kompi (Danki) 1 Yon A Satbrimob Polda Maluku beserta sejumlah perwira.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini pun menyampaikan terima kasih atas kinerja personil Brimob Polda Maluku hingga saat ini. Khususnya telah bersama melakukan pengamanan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca: Lebaran Aman, Kapolda Maluku: Awasi Tempat-tempat Hiburan
Orang nomor 1 Polda Maluku ini mengatakan, Brimob adalah pasukan elit Bhayangkara dan menjadi andalan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Brimob adalah pasukan Bhayangkara yang menjadi andalan Bapak Kapolri. Personil Brimob harus menjadi pasukan yang Satya Haprabu, Hanjaken Musuh, Gineung Pratidina dan Tan Satrisna,” pesan Latif.
Setelah memberikan arahan, Latif bersama rombongan selanjutnya meninjau asrama Kompi 1 Yon A Sat Brimob Polda Maluku.
Saat melihat asrama polisi, Latif tampak menyapa para personil maupun keluarga yang sedang melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…