Penulis : Hijrah
AMBONKITA.COM – Bagi Katrin Wokanubun, setiap orang memiliki peranan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Perempuan muda yang merupakan Koordinator Suara Milenial Maluku ini menyebutkan sejumlah fenomena kekerasan terhadap perempuan yang memang masih cukup tinggi dan menjadi isu yang menonjol dalam pemberitaan media massa.
Bukan saja hal itu disebabkan makin beratnya kasus kekerasan terhadap perempuan, namun intensitasnya kian mengkhawatirkan.
Mencakup segala bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, maupun emosional termasuk didalamnya segala bentuk ancaman, intimidasi dan segala bentuk pelanggaran hak-hak perempuan.
“Ada banyak kasus yang kita temukan terkhususnya di Maluku, ini seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan itu sedikit. Namun yang tidak terlihat sangatlah banyak hanya saja korban enggan melapor,” jelasnya kepada Ambonkita.com, saat diskusi Hari Perempuan Internasional, Senin (8/3/2021).
Katrin menceritakan pengalamannya saat mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan bersama komunitasnya, dia mengaku cukup kaget karena ternyata selama ini kejahatan terhadap perempuan justru terkesan dilanggengkan.
“Misalnya kasus di Nusa Laut, pelaku terus melakukan tindakan asusila, karena pelaku merasa tetap aman. Korban tidak ada yang memproses hukum pelaku dan akhirnya memakan empat korban ibu-ibu,” sesalnya.
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…